Sebanyak tujuh pasien COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, empat di antaranya adalah tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di IGD RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam., dinyatakan sembuh,
"Empat nakes yang sembuh itu adalah PPU 25, PPU 30, PPU 31, dan PPU 33, sedangkan tiga lainnya merupakan warga dari dua kecamatan, yakni satu dari Kecamatan Babulu dan dua dari Kecamatan Penajam," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PPU Arnold Wayong di Penajam, Senin.
Tanggal 16 Agustus, lanjutnya, ada lima pasien terkonfirmasi positif yang dinyatakan sembuh, kemudian Senin, 17 Agustus, ada lagi 2 pasien yang juga dinyatakan sembuh berdasarakan hasil pemeriksaan real time PCR.
Rincian pasien yang dinyatakan sembuh pada 16 Agustus adalah pasien dengan kode PPU 25 yang berstatus suspek dengan jenis kelamin laki-laki, umur 45 tahun, tinggal di Perum BTN Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
Kemudian PPU 29 berjenis kelamin laki-laki dengan usia 25 tahun, tinggal di RT 4, Desa Girimukti, selanjutnya adalah pasien dengan kode PPU 30 berjenis kelamin wanita, usia 26 tahun, tinggal di RT 7, Keluraha Nipah-Nipah.
Berikutnya adalah pasien dengan kode PPU 31 berjenis kelamin laki-laki, usia 26 tahun beralamat di RT 5 Kelurahan Waru, dan pasien dengan kode PPU 33 berjenis kelamin wanita, usia 36 tahun, tinggal di RT 10, Kelurahan Nenang.
kemudian pasien yang dinyatakan sembuh tanggal 17 Agustus adalah PPU 26 berjenis kelamin laki-laki, usia 20 tahun, dengan alamat Desa Babulu, dan pasien PPU 28 jenis kelamin laki-laki, 34 tahun di Desa Rintik, Kecamatan Babulu.
"Dengan demikian, maka jumlah kasus yang terkonfirmasi swab positif dan dinyatakan sembuh sebanyak 31 orang, pasien positif dalam perawatan ada 12 orang, serta 1 orang meninggal dengan komorbit, sehingga sampai 17 Agustus ini total warga yang positif COVID-19 di PPU ada 44 orang," katanya.
Untuk mencegah jangan sampai virus corona menyebar, lanjut Wayong yang juga Juru Bicara Penanganan COVID-19 ini, pihaknya terus melakukan berbagai upaya, di antaranya adalah terus mengimbau masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan.
Kemudian melakukan rapid test (tes cepat) ke sejumlah pihak, di antaranya bagi dinas, badan, atau kantor-kantor di lingkungan Pemkab PPU, sehingga jika ada yang reaktif dapat segera dilakukan tindakan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020