Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Kepolisian Resor Nunukan mengamankan delapan orang wanita korban human traficcing (perdagangan manusia) asal Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Wanita ini ditemukan pada operasi khusus human trafficking terhadap warga negara asing (WNA) oleh aparat Imigrasi Tawau Malaysia April 2011 lalu dan menjalani kurungan selama tiga bulan lamanya, kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Ardian Rahayudi, di Nunukan, Sabtu.
Setelah menjalani kurungan, wanita ini diserahkan kepada Konsulat RI di Tawau dan selanjutnya diserahkan kepada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Daerah (BPPKBD) Kabupaten Nunukan.
Karena kasus ini dianggap kriminal yang mempekerjakan wanita di bawah umur sehingga dapat dikenakan Undang-Undang Komisi Perlindungan Anak atau Undang-Undang Human Traficking, jelas Ardian. Makanya dilakukan penyidikan terhadap delapan wanita ini.
"Sebelum ditangani kepolisian, ke delapan wanita ini ditampung di rumah penampungan BPPKBD," ujarnya.
Informasi yang diperoleh aparat Polres Nunukan adalah, wanita ini diduga sebagai korban human trafficking di Tawau Malaysia. Hasil pemeriksaan sementara, dan sebagian masih berjalan pemeriksaannya, wanita ini mengaku berasal dari Jawa Timur.
Pada saat direkrut di kampung halamannya oleh seseorang dijanjikan dipekerjakan di restoran dan salon kecantikan. Setelah berada di Tawau, mereka dipekerjakan di penginapan sebagai perempuan tuna susila (PSK).
Ardian menilai wanita ini diberangkatkan oleh sindikat dari Jawa Timur ke Tawau.
"Kronologisnya ke delapan wanita ini direkrut di kampungnya dan berangkat menuju Balikpapan dengan menggunakan pesawat, selanjutnya menuju Tarakan. Dari Tarakan naik speedboat ke Sei Nyamuk Pulau Sebatik," terangnya.
Setibanya di Pulau Sebatik ini, mereka menyeberang ke Tawau dengan menggunakan dokumen pas lintas batas (PLB). Polisi saat ini masih mendalami proses pemberangkatan wanita ini ke Tawau.
"Mereka berangkat ke Tawau secara legal atau ilegal. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini diperoleh keterangan yang pasti terkait pemberangkatannya ke Malaysia," kata Ardian lagi.
Kasus ini sedang dalam pemeriksaan, Ardian menegaskan apabila ditemukan indikasi tindak pidana human trafficking akan ditindaklanjuti secepatnya dan akan dicari pelaku-pelakunya.
Termasuk apabila terjadi pelanggaran dokumen keberangkatan mereka tentunya akan dilakukan tindakan hukum, ujar Ardian. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Wanita ini ditemukan pada operasi khusus human trafficking terhadap warga negara asing (WNA) oleh aparat Imigrasi Tawau Malaysia April 2011 lalu dan menjalani kurungan selama tiga bulan lamanya, kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Ardian Rahayudi, di Nunukan, Sabtu.
Setelah menjalani kurungan, wanita ini diserahkan kepada Konsulat RI di Tawau dan selanjutnya diserahkan kepada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Daerah (BPPKBD) Kabupaten Nunukan.
Karena kasus ini dianggap kriminal yang mempekerjakan wanita di bawah umur sehingga dapat dikenakan Undang-Undang Komisi Perlindungan Anak atau Undang-Undang Human Traficking, jelas Ardian. Makanya dilakukan penyidikan terhadap delapan wanita ini.
"Sebelum ditangani kepolisian, ke delapan wanita ini ditampung di rumah penampungan BPPKBD," ujarnya.
Informasi yang diperoleh aparat Polres Nunukan adalah, wanita ini diduga sebagai korban human trafficking di Tawau Malaysia. Hasil pemeriksaan sementara, dan sebagian masih berjalan pemeriksaannya, wanita ini mengaku berasal dari Jawa Timur.
Pada saat direkrut di kampung halamannya oleh seseorang dijanjikan dipekerjakan di restoran dan salon kecantikan. Setelah berada di Tawau, mereka dipekerjakan di penginapan sebagai perempuan tuna susila (PSK).
Ardian menilai wanita ini diberangkatkan oleh sindikat dari Jawa Timur ke Tawau.
"Kronologisnya ke delapan wanita ini direkrut di kampungnya dan berangkat menuju Balikpapan dengan menggunakan pesawat, selanjutnya menuju Tarakan. Dari Tarakan naik speedboat ke Sei Nyamuk Pulau Sebatik," terangnya.
Setibanya di Pulau Sebatik ini, mereka menyeberang ke Tawau dengan menggunakan dokumen pas lintas batas (PLB). Polisi saat ini masih mendalami proses pemberangkatan wanita ini ke Tawau.
"Mereka berangkat ke Tawau secara legal atau ilegal. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini diperoleh keterangan yang pasti terkait pemberangkatannya ke Malaysia," kata Ardian lagi.
Kasus ini sedang dalam pemeriksaan, Ardian menegaskan apabila ditemukan indikasi tindak pidana human trafficking akan ditindaklanjuti secepatnya dan akan dicari pelaku-pelakunya.
Termasuk apabila terjadi pelanggaran dokumen keberangkatan mereka tentunya akan dilakukan tindakan hukum, ujar Ardian. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012