Pemerintah Kota Balikpapan telah menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang tidak mengenakan masker sebagai bagian dari protokol pencegahan COVID-19. Sanksi tersebut berdasar Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Perwalinya sudah kami sampaikan ke Gubernur untuk dipelajari," kata Wali Kota Rizal Effendi, Kamis.

Dalam Perwali itu diatur mengenai sanksi denda bagi yang kedapatan tidak memakai masker.

Namun demikian, sebelum sampai pada hukuman denda, akan ada sosialisasi. Lama sosialisasi atau penyampaian informasi mengenai perwali itu akan diatur kemudian.

"Tahapannya mulai dari sosialisai, lalu cukup dengan teguran untuk mengingatkan, hingga terakhir pengenaan denda," kata Wali Kota Rizal.

Wali Kota menegaskan, Perwali tersebut untuk mendisplinkan masyarakat agar menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar. Ini juga dilatari penularan COVID-19 yang semakin meluas. Dengan adanya ancaman denda, Wali Kota berharap masyarakat jadi lebih disiplin mengenakan masker.

Wali Kota juga menegaskan, bahwa Pemkot tidak membuat target pendapatan dari denda tersebut. Targetnya adalah masyarakat menjadi lebih disiplin dalam protokol pencegahan COVID-19 dan karena itu terjaga kesehatannya.

Wali Kota melanjutkan, bahwa setelah disetujui Gubernur, Perwali tersebut akan disesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Kita akan kombinasikan dua aturan itu," kata Wali Kota Rizal.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan Perwali tersebut memiliki landasan hukum yang jelas.

"Kemarin saya juga koordinasi dengan Pak Kajari. Pak Kajari mengingatkan jangan sampai landasan hukumnya tidak kuat, nanti kan disoal," ujarnya.
Hingga hari ini jumlah pasien positif COVID-19 di Kota Balikpapan berjumlah 667 kasus, 86 kasus dirawat di rumah sakit dan 178 menjalani isolasi mandiri. Pas
ien sembuh 372 kasus dan yang meninggal positif COVID-19 31 kasus .

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020