Biaya produksi pengolahan air bersih yang dikeluarkan Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, lebih mahal dibandingkan dengan harga jual air.

"Tarif dasar air bersih selama ini masih rendah, jadi nilai jual tidak seimbang dengan biaya produksi yang harus dikeluarkan," ungkap Direktur Perumda Air Minum Danum Taka Abdul Rasyid ketika ditemui di Penajam, Selasa.

"Karena biaya produksi pengolahan air bersih lebih besar dibanding harga jual ke pelanggan itu, maka dilakukan penyesuaian tarif dasar air bersih," ujarnya.

Penyesuaian penggunaan air tersebut menurut Abdul Rasyid, diterapkan untuk penggunaan air bersih pada bulan ini (Agustus 2020), perhitungan penyesuaian tarif dasar air bersih yang baru dimasukkan dalam tagihan mulai September.

Tarif dasar air bersih Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara sejak 2012 belum ada penyesuaian, atau lebih kurang sembilan tahun hanya Rp1.700 per meter kubik.

Sedangkan biaya produksi pengolahan air bersih yang dikeluarkan Perumda Air Minum Danum Taka sebesar Rp6.800 per meter kubik, sehingga penyesuaian tarif dasar air bersih dihitung dari biaya pokok produksi.

"Kami berlakukan penyesuaian tarif dasar air bersih mulai dari 20 sampai 30 persen untuk menyeimbangkan biaya produksi pengolahan air bersih yang dikeluarkan," jelas Abdul Rasyid.

Rumah tangga golongan A1 dengan pemakaian satu hingga 10 kubik tarif dasar air bersih disesuaikan menjadi Rp3.750 per meter kubik, rumah tangga golongan A2 Rp4.445 per meter kubik dan golongan industri Rp11.075 per meter kubik.

Namun untuk penggunaan air bersih golongan sosial umum dan sosial khusus seperti penderita "stunting" dan rumah ibadah tegas Abdul Rasyid, tidak mengalami penyesuaian tarif dasar air bersih.

Diberlakukannya penyesuaian tarif dasar air bersih tersebut ia menimpali lagi, untuk menyesuaikan anggaran operasional dengan harga jual air kepada masyarakat.

Penyesuaian tarif dasar air bersih Perumda Air Minum Danum Taka sesuai Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 29 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020