Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kembali menetapkan kebijakan Work From Home (WFH)  atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengingat semakin meningkatnya kasus COVID-19 di daerah itu.
 

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser Nomor 061.1/1882/ORG tentang penerapan kembali sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab Paser tertanggal 28 Juli 2020 yang ditandatangani Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi.

Adapun isi surat edaran tersebut di antaranya menyesuaikan sistem kerja ASN yaitu pada setiap perangkat daerah 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi agar melaksanakan tugas kedinasan (work from office) dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Ketetapan itu berlaku bagi ASN sejak 29 Juli sampai 12 Agustus 2020, terkecuali 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi di setiap perangkat daerah.

Kebijakan work from home diambil dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19), mengingat kasus tersebut saat ini semakin meningkat.

Bagi pejabat struktural di bawahnya termasuk pegawai PTT, diharap melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau work from home tetapi mereka diminta dalam keadaan siap sedia jika sewaktu-waktu dipanggil.  

Kemudian selama 14 hari itu agar melakukan aktivitas kerja di rumah, dan tidak keluar rumah jika tidak terlalu dibutuhkan misal untuk kebutuhan pangan dan kesehatan.

Selama bekerja dari rumah, absensi ASN dilakukan secara manual, disesuaikan di setiap perangkat daerah. Keputusan tersebut tidak berlaku bagi seluruh perangkat daerah. Ada beberapa perangkat daerah yang dikecualikan, atau tetap melaksanakan kerja di kantor karena kaitannya dengan pelayanan publik.

Dinas yang dikecualikan  di antaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Disdukcapil, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, BPBD, RSUD Panglima Sebaya, RSUD Kerang, seluruh kantor Kecamatan dan seluruh Puskesmas.

Dalam surat edaran itu, Kepala Dinas/instansi/badan diminta tetap melaksanakan tugas tepat sasaran sehingga work from home tidak memengaruhi pelayanan publik.

Selain itu koordinasi dan berbagai hal karena keterbatasan jarak, maka  rapat bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi jarak jauh atau secara virtual. Jika sangat mendesak diperlukan tatap muka maka harus mematuhi protokol kesehatan yakni jaga  jarak, menggunakan masker, membatasi peserta rapat  

Dalam suarat edaran Bupati Paser itu juga membatasi perjalanan dinas ASN. Perjalanan dinas harus selektif berdasarkan skala prioritas dengan memerhatikan ketentuan dan perundangan berlaku. (ADV/MC Kominfo Paser)
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020