Sebanyak 22 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menggelar pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 2020.
"Anggota BPD di 22 desa masa jabatannya berakhir pada 2019 dan awal 2020," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Nurbayah ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.
Sebanyak 22 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara yang melaksanakan pemilihan anggota BPD pada 2020, menurut dia, tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Babulu, Penajam, Waru, dan Sepaku.
Di Kecamatan Babulu ada sembilan desa yang melaksanakan pemilihan anggota BPD, di Kecamatan Penajam 3 desa, di Kecamatan Waru 2 desa, dan di Kecamatan Sepaku 8 desa.
Mekanisme pelaksanaan pemilihan anggota BPD tersebut, kata Nurbayah, diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pemerintahan desa.
Ia menyatakan pelaksanaan pemilihan anggota BPD itu mengacu pada Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2019.
"Kami targetkan pemilihan anggota BPD di 22 desa dimulai September sampai Oktober 2020," ucap Nurbayah.
Ia menjelaskan BPD merupakan wakil masyarakat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa atau sebagai "parlemen" desa.
BPD sebagai wakil masyarakat desa bersama pemerintah desa memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa.
"Terbentuknya BPD bertujuan mendorong terciptanya kemitraan yang harmonis antara kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa dan BPD sebagai wakil masyarakat desa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
"Anggota BPD di 22 desa masa jabatannya berakhir pada 2019 dan awal 2020," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Nurbayah ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.
Sebanyak 22 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara yang melaksanakan pemilihan anggota BPD pada 2020, menurut dia, tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Babulu, Penajam, Waru, dan Sepaku.
Di Kecamatan Babulu ada sembilan desa yang melaksanakan pemilihan anggota BPD, di Kecamatan Penajam 3 desa, di Kecamatan Waru 2 desa, dan di Kecamatan Sepaku 8 desa.
Mekanisme pelaksanaan pemilihan anggota BPD tersebut, kata Nurbayah, diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pemerintahan desa.
Ia menyatakan pelaksanaan pemilihan anggota BPD itu mengacu pada Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2019.
"Kami targetkan pemilihan anggota BPD di 22 desa dimulai September sampai Oktober 2020," ucap Nurbayah.
Ia menjelaskan BPD merupakan wakil masyarakat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa atau sebagai "parlemen" desa.
BPD sebagai wakil masyarakat desa bersama pemerintah desa memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa.
"Terbentuknya BPD bertujuan mendorong terciptanya kemitraan yang harmonis antara kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa dan BPD sebagai wakil masyarakat desa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020