Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Para sopir angkutan umum (angkot) yang biasa mengantar penumpang ke Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) protes kepada pihak pengelola retribusi parkir di pasar tersebut, yang mengharuskan mereka membayar Rp1.000 per sekali parkir.
"Bagaimana kalau kami hanya mengantar penumpang yang dekat, cuma 1 atau 2 orang, memang seribu saja tapi itu sekali masuk, kalau berulang-ulang ya banyak juga jadinya," ungkap Suriansyah, salah satu sopir angkot, Kamis.
Pengelola pasar telah menerapkan retribusi parkir berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2011 yang mulai diterapkan sejak April lalu.
Ketentuan itu dianggap memberatkan supir taksi, pasalnya kerap penumpang tidak terisi penuh, namun sekali masuk tetap ditarik tarif parkir yang sama.
Tidak hanya itu, penarikan itu dinilai terlalu berlebihan mengingat operasional taksi tidak jarang hanya menurunkan penumpang atau mengangkut dengan tempo parkir hanya hitungan menit.
Menanggapi masalah tersebut, Kepala Pasar SAD, Heri S, mengatakan ada pertimbangan yang membuat adanya perubahan kebijakan khusus bagi supir angkutan umum tersebut.
Guna meringankan beban sopir sekaligus tetap menjalankan amanah Perda untuk penarikan retribusi, dikenakan Rp1.000 per hari bagi sopir.
"Kami berharap kebijakan ini dapat diterima dengan baik, tanpa membebani teman-teman supir angkutan umum juga kita tetap menjalankan amanah Perda untuk menarik retribusi parkir," ungkapnya.
Pasalnya jika tidak dikenakan kepada angkutan umum pasar, hal itu akan menimbulkan gejolak di masyarakat atau pengguna lahan parkir lainnya.
Apalagi nominal Seribu yang diterapkan selama sehari tentunya bukan jumlah yang besar untuk ukuran masyarakat Berau.
Sebelumnya pada Rabu (18/7), seluruh sopir angkot yang memiliki trayek menuju pasar SAD protes, dengan cara mogok mengangkut penumpang bertujuan ke pasar SAD.
Sopir Angkot itu memarkir seluruh kendaraannya di halaman parkir Pasar sebelum pengelola pasar memutuskan agar retribusi tidak memberatkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Bagaimana kalau kami hanya mengantar penumpang yang dekat, cuma 1 atau 2 orang, memang seribu saja tapi itu sekali masuk, kalau berulang-ulang ya banyak juga jadinya," ungkap Suriansyah, salah satu sopir angkot, Kamis.
Pengelola pasar telah menerapkan retribusi parkir berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2011 yang mulai diterapkan sejak April lalu.
Ketentuan itu dianggap memberatkan supir taksi, pasalnya kerap penumpang tidak terisi penuh, namun sekali masuk tetap ditarik tarif parkir yang sama.
Tidak hanya itu, penarikan itu dinilai terlalu berlebihan mengingat operasional taksi tidak jarang hanya menurunkan penumpang atau mengangkut dengan tempo parkir hanya hitungan menit.
Menanggapi masalah tersebut, Kepala Pasar SAD, Heri S, mengatakan ada pertimbangan yang membuat adanya perubahan kebijakan khusus bagi supir angkutan umum tersebut.
Guna meringankan beban sopir sekaligus tetap menjalankan amanah Perda untuk penarikan retribusi, dikenakan Rp1.000 per hari bagi sopir.
"Kami berharap kebijakan ini dapat diterima dengan baik, tanpa membebani teman-teman supir angkutan umum juga kita tetap menjalankan amanah Perda untuk menarik retribusi parkir," ungkapnya.
Pasalnya jika tidak dikenakan kepada angkutan umum pasar, hal itu akan menimbulkan gejolak di masyarakat atau pengguna lahan parkir lainnya.
Apalagi nominal Seribu yang diterapkan selama sehari tentunya bukan jumlah yang besar untuk ukuran masyarakat Berau.
Sebelumnya pada Rabu (18/7), seluruh sopir angkot yang memiliki trayek menuju pasar SAD protes, dengan cara mogok mengangkut penumpang bertujuan ke pasar SAD.
Sopir Angkot itu memarkir seluruh kendaraannya di halaman parkir Pasar sebelum pengelola pasar memutuskan agar retribusi tidak memberatkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012