Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai selama ini masih kurang maksimal.
Ada dua indikator penyebab utama, yakni kurangnya niat baik dari perusahaan dan tidak sinkronnya antara program pemerintah daerah dengan program kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Hal tersebut terungkap pada rapat kerja antara Pansus pembahas Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan mitra kerja seperti biro hukum, badan perizinan dan penanaman modal daerah Kaltim, dinas pertambangan Kaltim, Berau Coal dan lain-lainnya, Selasa (17/7).
Wakil Ketua Pansus, Datu Yasir Arafat, mengatakan dari beberapa kesimpulan rapat di antaranya adalah mempertimbangkan untuk memuat klausul yang akan dimasukkan ke dalam rancangan peraturan daerah itu tentang kewajiban menyingkronkan antara program-program pemerintah dengan program tanggung jawab sosial dan lingkungan/CSR perusahaan.
"Banyak masukan dari peserta rapat yang mengaku mendapat masukan dari berbagai perusahaan, selama ini yang sukar diselesaikan adalah pihak perusahaan kesulitan mengetahui program-program dari pemerintah," kata Datu Yasir di sela-sela memimpin rapat yang didampingi oleh Ketua dan anggota Pansus H Suwandi, Lelyanti Ilyas, Zain Taufik Nurrohman, Masitah, dan Sofian Nur.
Sebab dengan sinerginya program pemerintah dengan perusahaan maka akan menghasilkan produk yang maksimal sesuai dengan tujuan serta benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
Terlepas dari itu semua, Datu Yasir mengatakan tujuan utama dari adanya Raperda ini adalah meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Provinsi Kaltim serta memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Selain itu juga terprogramnya rencana pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan memberi penghargaan serta pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi.
Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim, Suroto mengapresiasi adanya raperda ini, kendati demikian dibutuhkan kehati-hatian karena banyak peraturan yang lebih tinggi, mengatur persoalan terkait mulai dari undang-undang hingga Kepmen.
"Raperda ini tidak hanya mengatur tentang bagaimana tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan, akan tetapi juga terkait dengan bagaimana pengaturan penyelesaian ketika adanya sengketa dan sanksi kepada perusahaan yang melanggar," kata Suroto.
Ia mencontohkan misalnya sanksi kepada pelanggar, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 mengatur bahwa daerah hanya diperbolehkan melaksanakan sanksi pidana dengan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan maksimal enam bulan.
Itu artinya, Perda ini nantinya tidak boleh menerapkan sanksi yang melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan tersebut, karena sejatinya Raperda adalah merupakan penjabaran dari peraturan lebih tinggi seperti undang-undang.(Humas DPRD Kaltim/adv/)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Ada dua indikator penyebab utama, yakni kurangnya niat baik dari perusahaan dan tidak sinkronnya antara program pemerintah daerah dengan program kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Hal tersebut terungkap pada rapat kerja antara Pansus pembahas Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan mitra kerja seperti biro hukum, badan perizinan dan penanaman modal daerah Kaltim, dinas pertambangan Kaltim, Berau Coal dan lain-lainnya, Selasa (17/7).
Wakil Ketua Pansus, Datu Yasir Arafat, mengatakan dari beberapa kesimpulan rapat di antaranya adalah mempertimbangkan untuk memuat klausul yang akan dimasukkan ke dalam rancangan peraturan daerah itu tentang kewajiban menyingkronkan antara program-program pemerintah dengan program tanggung jawab sosial dan lingkungan/CSR perusahaan.
"Banyak masukan dari peserta rapat yang mengaku mendapat masukan dari berbagai perusahaan, selama ini yang sukar diselesaikan adalah pihak perusahaan kesulitan mengetahui program-program dari pemerintah," kata Datu Yasir di sela-sela memimpin rapat yang didampingi oleh Ketua dan anggota Pansus H Suwandi, Lelyanti Ilyas, Zain Taufik Nurrohman, Masitah, dan Sofian Nur.
Sebab dengan sinerginya program pemerintah dengan perusahaan maka akan menghasilkan produk yang maksimal sesuai dengan tujuan serta benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
Terlepas dari itu semua, Datu Yasir mengatakan tujuan utama dari adanya Raperda ini adalah meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Provinsi Kaltim serta memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Selain itu juga terprogramnya rencana pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan memberi penghargaan serta pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi.
Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim, Suroto mengapresiasi adanya raperda ini, kendati demikian dibutuhkan kehati-hatian karena banyak peraturan yang lebih tinggi, mengatur persoalan terkait mulai dari undang-undang hingga Kepmen.
"Raperda ini tidak hanya mengatur tentang bagaimana tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan, akan tetapi juga terkait dengan bagaimana pengaturan penyelesaian ketika adanya sengketa dan sanksi kepada perusahaan yang melanggar," kata Suroto.
Ia mencontohkan misalnya sanksi kepada pelanggar, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 mengatur bahwa daerah hanya diperbolehkan melaksanakan sanksi pidana dengan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan maksimal enam bulan.
Itu artinya, Perda ini nantinya tidak boleh menerapkan sanksi yang melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan tersebut, karena sejatinya Raperda adalah merupakan penjabaran dari peraturan lebih tinggi seperti undang-undang.(Humas DPRD Kaltim/adv/)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012