Sebanyak120 pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengajukan permintaan pemeriksaan cepat (rapid test) gratis ke Dinas Kesehatan setempat, sebagai syarat perjalanan ke luar daerah untuk melanjutkan pendidikan.
"Setiap pelaku perjalanan ke luar daerah baik naik pesawat maupun kapal disyaratkan mengantongi surat keterangan telah mengikuti 'rapid tes', maka rapid test ini untuk membantu mereka," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PPU Arnold Wayong di Penajam, Senin.
Dari 120 pelajar dan mahasiswa yang telah mengajukan permintaan tes cepat tersebut, lebih dari 50 persen telah dilayani pada Senin, oleh petugas sesuai dengan tanggal keperluan masing-masing pemohon atau sesuai dengan jadwal keberangkatan ke daerah tujuan.
Diprediksi jumlah pemohon untuk melakukan 'rapid tes' gratis akan bertambah karena pelajar dan mahasiswa di Kabupaten PPU yang belajar di luar daerah jumlahnya lebih banyak ketimbang yang sudah mengajukan permohonan tersebut.
Rapid test secara gratis tersebut dilakukan di enam Puskesmas yang tersebar pada empat kecamatan di PPU. Puskesmas menjadi pilihan pihaknya karena selain fasilitasnya yang sudah siap juga karena penyebarannya yang merata per kawasan.
Ia juga mengimbau pelajar, santri, maupun mahasiswa yang hendak ke luar daerah untuk melanjutkan pendidikannya, segera datang ke Puskesmas terdekat untuk mendaftar terlebih dulu terkait permintaan rapid test, minimal 14 hari sebelum keberangkatan ke luar daerah.
Sebanyak enam Puskesmas yang sudah dan masih melayani rapid test gratis bagi pelajar dan mahasiswa itu adalah Puskesmas Waru, Sotek, Sepaku I, Penajam, Petung, dan Puskesmas Sebakung Jaya.
"Syarat yang harus dibawa oleh pelajar dan mahsiswa untuk mendaftar repid test adalah foto copy kartu pelajar atau kartu mahasiswa, foto copy KTP atau KK, dan foto copy tiket pesawat maupun tiket kapal laut yang akan dinaiki," katanya.
Kebijakan rapid test gratis ini dilakukan untuk membantu pelajar, santri, maupun mahasiswa di PPU yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar daerah, bahkan bisa jadi untuk keperluan dalam daerah jika tempat belajar mereka mewajibkan membawa surat rapid test.
"Kebijakan ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan," ucap Wayong.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020