Polisi perairan menciduk seorang nelayan pengebom ikan di perairan Bontang Kuala, Bontang, Kalimantan Timur. SJ alias Gepeng yang ditangkap di laut pada Senin 6/7 lalu.
“Ada laporan intelijen tentang aktivitas penangkapan ikan yang ilegal, yaitu menggunakan bom ikan yang nyata-nyata merusak lingkungan dan sekaligus juga melanggar hukum,” tegas Direktur Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Tatar Nugroho, Rabu petang.
Maka pada hari Senin tersebut sekira pukul 09.30, polisi melakukan pemeriksaan pada sebuah kapal klotok tanpa nama di perairan Bontang Kuala.
“Ketika kami periksa, kami temukan sejumlah botol berisi bahan-bahan kimia yang kita ketahui dapat berlaku sebagai bahan peledak, dalam hal ini digunakan untuk mengebom ikan agar mudah ditangkap,” lanjut Kombes Tatar.
Lebih rinci, yang disita polisi adalah satu unit perahu kelotok dengan mesin diesel 24 PK, 3 botol sedang bom ikan yang sudah siap diledakkan, 1 botol kecil siap ledak, 1 botol kecil berisi belerang, 4 sumbu detonator, 1 bungkus plastik pupuk, 5 korek api gas, 1 bungkus plastik hitam berisi pupuk 4 kg, dan 9 botol kosong.
Dirpolairud menegaskan, kepemilikan bahan peledak tanpa izin adalah melanggar UU Darurat dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun. Secara lebih rinci lagi, disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang perubahan Ordonnantiejdelijke Bijzondere Strafbepelingen (SYBL. 2948 Nomor 27), UU Republik Indonesia No 8 Tahun 1948, yaitu pelaku pidana tersebut diancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sebab cara menangkap ikan dengan mengebom memang merusak. Lokasi di mana bom dilemparkan dan meledak di dalam air membuat kehidupan di situ musnah. Tidak hanya ikan yang mati, tapi juga karang dan serangkaian anggota rantai makanan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020