Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan Kalimantan Timur, AKP Bambang Setiono, yang menjadi terdakwa kasus sabu-sabu dituntut 10 tahun penjara denda Rp3 miliar subsidair enam bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Rusli Usman SH saat membacakan tuntutan, di PN Nunukan, Selasa menyatakan mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan tersebut dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran secara sengaja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan ini, lanjut Rusli, telah menyimpan barang bukti (BB) sabu-sabu yang disita dari pelaku Sugeng, warga Jawa Timur pada Desember 2011 lalu di dalam ruang kerjanya di luar kewenangannya.
JPU menambahkan, terdakwa juga dinilai melakukan tindakan pemufakatan melakukan penukaran BB sabu-sabu dengan gula pasir yang telah disiapkan sebelumnya setelah melakukan jumpa pers di Mapolres Nunukan.
Atas perbuatan Bambang, Rusli mengatakan melanggar pasal 112 ayat 2 yaitu menguasai BB junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Terdakwa Bambang telah terbukti melakukan pelanggaran UU Nomor 35 tahun 2009 dengan melakukan pemufakatan kejahatan menyembunyikan, memiliki dan menukar barang bukti sabu-sabu di luar kewenangannya," jelasnya.
Kemudian, sebagai pejabat tertinggi di jajaran Satuan Narkoba Polres Nunukan, Bambang tidak melaporkan kepada atasannya yaitu Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi dengan alasan menghindari diketahui publik terkait dengan penukaran BB tersebut.
"Terdakwa juga terbukti menyimpan BB dan tidak menyerahkan kepada yang lebih berwewenang melakukan penyidikan sesuai ketentuan kewenangannya," kata Rusli.
Tuntutan yang sama dengan Bambang, JPU juga memberikan kepada tiga terdakwa lainnya yaitu Yulianis Babatan alias Apeng, David Herianto Siregar dan Ikbal. Ketiga terdakwa ini juga anggota Satuan Narkoba Polres Nunukan yang menangkap pelaku Sugeng bersama BB sabu-sabu seberat 1100,2 gram yang disimpan dalam sebuah kardus.
JPU menilai, salah satu yang memberatkan keempat terdakwa adalah keempatnya anggota polisi yang seharusnya melarang dan menegakkan hukum namun mereka tidak menjalankan sesuai kewenangannya. Bahkan keempatnya terlibat dalam kasus sabu-sabu dengan melakukan permufakatan kejahatan melalui penghilangan dan penukaran BB.
Antara Bambang dengan tiga terdakwa lainnya dituntut secara terpisah karena berkas dakwaan juga terpisah.
Selama persidangan pembacaan tuntutan ini, Bambang yang dihadapkan pada sidang kedua dan tiga terdakwa lainnya Yulianis, David dan Ikbal yang dihadapkan pada sidang pertama tidak didampingi penasehat hukum (PH).
Sidang lanjutan pada Selasa (25/7) mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa terhadap tuntutan JPU.
Persidangan berlangsung pukul 11.30 Wita sampai pukul 13.30 Wita diketuai majelis hakim, Yusriansyah SH, Wakil Ketua PN Nunukan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Rusli Usman SH saat membacakan tuntutan, di PN Nunukan, Selasa menyatakan mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan tersebut dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran secara sengaja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan ini, lanjut Rusli, telah menyimpan barang bukti (BB) sabu-sabu yang disita dari pelaku Sugeng, warga Jawa Timur pada Desember 2011 lalu di dalam ruang kerjanya di luar kewenangannya.
JPU menambahkan, terdakwa juga dinilai melakukan tindakan pemufakatan melakukan penukaran BB sabu-sabu dengan gula pasir yang telah disiapkan sebelumnya setelah melakukan jumpa pers di Mapolres Nunukan.
Atas perbuatan Bambang, Rusli mengatakan melanggar pasal 112 ayat 2 yaitu menguasai BB junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Terdakwa Bambang telah terbukti melakukan pelanggaran UU Nomor 35 tahun 2009 dengan melakukan pemufakatan kejahatan menyembunyikan, memiliki dan menukar barang bukti sabu-sabu di luar kewenangannya," jelasnya.
Kemudian, sebagai pejabat tertinggi di jajaran Satuan Narkoba Polres Nunukan, Bambang tidak melaporkan kepada atasannya yaitu Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi dengan alasan menghindari diketahui publik terkait dengan penukaran BB tersebut.
"Terdakwa juga terbukti menyimpan BB dan tidak menyerahkan kepada yang lebih berwewenang melakukan penyidikan sesuai ketentuan kewenangannya," kata Rusli.
Tuntutan yang sama dengan Bambang, JPU juga memberikan kepada tiga terdakwa lainnya yaitu Yulianis Babatan alias Apeng, David Herianto Siregar dan Ikbal. Ketiga terdakwa ini juga anggota Satuan Narkoba Polres Nunukan yang menangkap pelaku Sugeng bersama BB sabu-sabu seberat 1100,2 gram yang disimpan dalam sebuah kardus.
JPU menilai, salah satu yang memberatkan keempat terdakwa adalah keempatnya anggota polisi yang seharusnya melarang dan menegakkan hukum namun mereka tidak menjalankan sesuai kewenangannya. Bahkan keempatnya terlibat dalam kasus sabu-sabu dengan melakukan permufakatan kejahatan melalui penghilangan dan penukaran BB.
Antara Bambang dengan tiga terdakwa lainnya dituntut secara terpisah karena berkas dakwaan juga terpisah.
Selama persidangan pembacaan tuntutan ini, Bambang yang dihadapkan pada sidang kedua dan tiga terdakwa lainnya Yulianis, David dan Ikbal yang dihadapkan pada sidang pertama tidak didampingi penasehat hukum (PH).
Sidang lanjutan pada Selasa (25/7) mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa terhadap tuntutan JPU.
Persidangan berlangsung pukul 11.30 Wita sampai pukul 13.30 Wita diketuai majelis hakim, Yusriansyah SH, Wakil Ketua PN Nunukan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012