Penajam  (ANTARA News Kaltim) - Berkas perkara korupsi pengadaan satu unit mobil ambulans di Dinas Kesehatan dan pengadaan 36 unit sepeda motor di Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

"Setelah melalui sejumlah proses, kini kasus korupsi yang melibatkan dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di PPU telah masuk dalam tahapan penuntutan dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) PPU, Andi Sundari, Kamis.

Menurut dia, sebenarnya semua berkas kasus Tipikor dua SKPD tersebut sudah selesai. Namun, pihaknya karena masih berkonsentrasi dengan penyelesaian sidang perkara pengadaan bibit kelapa sawit yang mendudukkan sejumlah kepala desa (Kades) aktif sebagai terdakwa.

"Sekarang perkara bibit kelapa sawit sudah selesai, maka kami bersiap memasukkan perkara korupsi baru lagi ke Pengadilan Tipikor," kata Kajari.

Penyebab lain adalah terbatasnya jumlah jaksa Tipikor di Pengadilan Tipikor Samarinda sehingga kasus di dua dinas tersebut terpaksa harus menunggu.

Dua berkas perkara Tipikor ini, kata Andi Sundari, total berjumlah enam berkas. Untuk kasus pengadaan ambulans Dinkes ada empat berkas dengan lima tersangka. Di antaranya AA selaku Kepala Dinas (Kadis) Dinkes dan pengguna anggaran, KA yang juga Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), GM dan SK (pemeriksa barang) serta NH (kontraktor CV Rahmat Jaya selaku pelaksana proyek).

"Kasus ini terjadi tahun 2010 dengan jumlah kerugian negara mencapai sekitar Rp400 juta atau `total cost` sebagaimana hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," katanya.

Modus kasus pengadaan mobil ambulans di Dinkes PPU, dijelaskan Kajari, semua dokumen sudah ditandatangani lebih dahulu dan pembayarannya sudah dilakukan 100 persen pada tahun 2010, tetapi barangnya tidak ada. Mobil ambulansnya baru tiba di PPU pada Maret 2011.

Untuk perkara korupsi pengadaan 36 unit sepeda motor dinas di DP3K terjadi tahun 2006 silam. "Kasus ini terdapat dua berkas dengan dua tersangka, MA selaku PPTK proyek di DP3K dan JN selaku kontraktor pelaksana proyek dari CV Galiba Putra," kata jaksa Andi Sundari.

Kasus pengadaan sepeda motor dinas tersebut, kata Kajari merugikan negara sekitar Rp100 juta, dengan modus pajaknya tidak disetor.  (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012