Nunukan  (ANTARA News Kaltim) - Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan siap menangani perselisihan sengketa ekonomi syariah di wilayah itu.

"Sengketa syariah ini, disebabkan oleh perselisihan antara pihak nasabah dengan perbankan yang saat banyak membuka simpanan syariah," kata Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur Rusliansyah di Nunukan, Rabu.

Dengan adanya pelimpahan kewenangan ini, Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan juga akan menjalankannya. Perselisihan ekonomi syariah ini, menurut Rusliansyah, telah banyak ditangani oleh Pengadilan Agama di kota-kota besar.

Penyebab sengketa syariah ini, kemungkinan tidak adanya kesepahaman antara nasabah dengan pihak perbankan menyangkut masalah simpanan.

Penyelesaian masalah syariah ini biasanya memiliki klausul-klausul apakah melalui arbitrase atau badan perselisihan agar tidak perlu diajukan ke Pengadilan Agama.

"Biasanya penyelesaian sengketa syariah ini punya klausul-klausul," katanya.

Tetapi apabila tidak mampu diselesaikan, maka tentunya harus dilanjutkan ke tingkat pengadilan.

Kasus seperti ini, kemungkinan bisa saja terjadi di Kabupaten Nunukan dan Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan telah menyiapkan segala perangkat untuk menanganinya.

Sebenarnya, lanjut Rusliansyah, perselisihan syariah ini hanya banyak terjadi di kota-kota besar saja di mana banyak bank-bank yang membuka simpanan syariah ini.

Di Kabupaten Nunukan, katanya, masih kurang atau tidak ada yang sampai ke tingkat perselisihan yang tidak bisa diselesaikan secara internal.

Di samping itu, belum adanya perbankan yang beroperasi di Kabupaten Nunukan saat ini yang membuka simpanan syariah, sehingga perselisihan semacam ini belum pernah yang terjadi.  (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012