Kanwil  Kementerian Agama (Kemenag)  Provinsi Kalimantan Timur meminta DPRD setempat memperjuangkan alih status pengelolaan lahan eks Islamic Center yang sekarang menjadi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Samarinda di Jalan Pangeran Suryanata.
 

Kakanwil Kemenag Kaltim Sofyan Noor mengatakan pihaknya mempunyai program pengembangan sarana dan prasarana pendidikan akan tetapi terkendala status lahan.

"Saat ini masih milik Pemprov Kaltim sehingga meminta dihibahkan diareal MAN 1 seluas tujuh setengah hektare," kata Sofyan Noor saat menyambangi Kantor DPRD Kaltim baru- baru ini.

Rombongan yang dipimpin Kakanwil Kemenag Kaltim Sofyan Noor tersebut diterima Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo.

Sofyan mengatakan kondisinya sekarang baik bangunan dan jalanan disekitar MAN 1 masih jauh dari ideal.

"Jalan banyak berlubang dan banjir ketika curah hujan tinggi seperti sekarang. Sebab itu harus segera dilakukan perbaikan," katanya.

Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)

Sementara itu Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK mengatakan usulan  ini akan diteruskan ke komisi I bidang hukum dan HAM untuk dilakukan kajian terkait kelayakan, aturan hukumnya dan lainnya.

"Kalau intinya pasti mendukung karena aspek manfaat bagi orang banyak akan tetapi juga harus mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak menimbulkan persoalan kemudian hari," jelasnya.

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020