Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui instansi teknis mewajibkan semua Pendamping Desa pada Program Pembangunan Pemberdayaan Kelurahan dan Perdesaan Mandiri (P2KPM) mengikuti normal baru dalam melakukan fasilitasi.
Kewajiban ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 410.1/298/DPMD tentang ketentuan sistem kerja Program PKPM menuju normal baru yang produktif dan aman di lingkungan Pemkab PPU, ujar Kepala Dinas Pembrerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU Dul Azis di Penajam, Rabu.
Didampingi Kabid Pemberdayaan, Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat Usep Supriatna, Dul Azis melanjutkan, kewajiban ini berlaku bagi semua pendamping dalam Program P2KPM mulai tingkat kabupaten, kecamatan, hingga tingkat desa maupun kelurahan.
Terkait dengan ketentuan ini, lanjutnya, maka Pendamping Program P2KPM selain menjalankan tugas dan fungsinya, maka mereka juga diwajibkan mengenakan masker, memastikan suhu tubuh tidak melebihi 37,5 derajat Celcius yang diukur menggunakan alat pengukur atau thermometer (jika ada).
Kemudian memastikan tersedianya hand sanitizer atau perlengkapan cuci tangan di lingkungan kerja masing-masing, melakukan pembatasan jumlah orang dalam ruang kerja atau ruang rapat, sekaligus mengatur jarak per 2 meter antarorang.
Membersihkan secara rutin terhadap sarana dan prasarana kerja, menghindari pertemuan sosial dan menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer setelah menyentuh barang yang selesai disentuh orang lain.
"Bila Pendamping Desa Program P2KPM Kabupaten PPU merasa sakit atau ada gejala demam, sebaiknya bekerja dari rumah dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Edaran ini berlaku sejak 8 Juni dan akan dievaluasi lebih lanjut terhadap pelaksanaannya," ucap Usep.
Ia juga mengatakan bahwa Pendamping Program P2KPM Kabupaten PPU harus melakukan pendampingan secara utuh terhadap berbagai persoalan yang terjadi di desa maupun kelurahan, sehingga pendamping diminta tidak hanya memilah dan memilih fasilitasi program tertentu.
Usep juga mengatakan bahwa pendamping mulai tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kabupaten menjalankan empat fungsi dalam melakukan pendampingan, yakni fungsi fasilitasi, kapasitasi, motivasi, dan fungsi koordinasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020