Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur menargetkan peneriman retribusi berbagai pelayanan teknis sektor perkebunan hingga akhir 2020 senilai Rp1,97 miliar, baik berupa pemanfaatan laboratorium, sertifikasi, pengujian benih tanaman, dan lainnya.
"Kami optimistis target sebesar Rp1,97 miliar ini bakal tercapai, karena hingga akhir Mei 2020 saja sudah terealisasi Rp327,66 juta atau 16,61 persen," ujar Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kaltim Ujang Rachmad di Samarinda, Jumat.
Sampai bulan Mei 2020, realisasi penerimaan retribusi pelayanan teknis perkebunan yang sudah ratusan juta rupiah tersebut telah disetor ke kas daerah. Ia optimis penerimaan mulai bulan ini hingga Desember akan terus meningkat sampai kemudian targetnya tercapai.
Penerimaan retribusi pelayanan teknis perkebunan itu terdiri dari retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa laboratorium, retribusi penggunaan sarana perlindungan tanaman, retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi pelayanan sertifikasi, pengujian benih tanaman, serta penggunaan sarana proteksi perkebunan.
Mereka yang memanfaatkan layanan teknis itu paling banyak berasal dari perusahaan perkebunan yang berkepentingan dalam pengujian mutu benih, namun ada juga petani yang memiliki perkebunan cukup luas sehingga mereka perlu melakukan proteksi dan jasa lainnya.
Menurutnya, target dan capaian sejumlah pelayanan teknis tersebut berasal dari tiga Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan dari Dinas Perkebunan sendiri.
Rinciannya adalah layanan dari UPTD Pengembangan Perlindungan Tanaman Perkebunan (P2TP) dengan total target Rp66,5 juta, sementara realisasinya baru sebesar Rp24,6 juta atau tercapai 41,67 persen, sehingga masih kurang Rp41,9 juta.
Kemudian dari UPTD Produsen Benih Tanaman Perkebunan (PBTP) dengan target Rp1,58 miliar. Dari target ini, baru tercapai Rp223,28 juta sehingga masih kurang sebesar Rp1,35 miliar.
Selanjutnya dari Dinas Perkebunan berupa retribusi penjualan produksi usaha daerah dengan target Rp125 juta, sementara yang terealisasi sebesar Rp12,42 juta sehingga kekurangan yang harus dikejar masih senilai Rp112,57 juta.
"Sedangkan dari UPTD Pengawasan Benih Perkebunan ditargetkan menyumbangkan retribusi sebesar Rp200 juta. Jumlah yang sudah terealisasi hingga Mei 2020 tercatat Rp66,85 juta sehingga masih kurang Rp133,14 juta," ucap Ujang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020