Terhitung hari Minggu, 14 Juni 2020, pukul 00.00 WITA, tarif jalan tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2) resmi diberlakukan.
 

Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) S.T.H Saragi menyampaikan bahwa ruas Samboja hingga Simpang Jembatan Mahkota 2 telah dioperasikan tanpa tarif tol sejak Kamis, 19 Desember 2019 pukul 06.00 WITA atau kurang lebih selama lima bulan.

"Ruas Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2) dioperasikan tanpa tarif untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol resmi diberlakukan,"kata Saragi menyampaikan rilis resmi kepada awak media, Kamis (4/6/2020).

Dia mengatakan besaran tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2) sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 534/KPTS/M/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR tersebut, maka penetapan golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif tol bagi Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2) yang berlaku mulai tanggal 14 Juni 2020, pukul 00.00 WITA, adalah sebagai berikut:

1. Dari Samboja Menuju Simpang Pasir

Golongan I: Rp. 75.500

Golongan II: Rp. 113.000

Golongan III: Rp. 113.000

Golongan IV: Rp. 151.000

Golongan V: Rp. 151.000

2. Dari Samboja Menuju Simpang Jembatan Mahkota 2

Golongan I: Rp. 83.500

Golongan II: Rp. 125.500

Golongan III: Rp. 125.500

Golongan IV: Rp. 167.500

Golongan V: Rp. 167.500

3. Dari Simpang Pasir Menuju Samboja

Golongan I: Rp75.500

Golongan II: Rp113.000

Golongan III: Rp113.000

Golongan IV: Rp151.000

Golongan V: Rp151.000

4. Dari Simpang Jembatan Mahkota 2 Menuju Samboja

Golongan I: Rp83.500

Golongan II: Rp125.500

Golongan III: Rp125.500

Golongan IV: Rp167.500

Golongan V: Rp167.500

Terhitung hari Minggu, 14 Juni 2020, pukul 00.00 WITA, tarif jalan tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2) resmi diberlakukan. (ist)

Jika sebelumnya untuk perjalanan menuju Samboja hingga Simpang Jembatan Mahkota 2 (Samarinda) membutuhkan waktu sekitar 2-3 jam, masyarakat kini telah merasakan dengan terhubungnya Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2-4 (Samboja-Jembatan Mahkota 2) sepanjang 64,87 km ini akan memotong waktu perjalanan menjadi hanya 1-1,5 jam.

Secara keseluruhan, Jalan Tol Balikpapan Samarinda memiliki total panjang 97,99 Km yang dibagi menjadi lima seksi, yaitu Seksi V ruas Sepinggan (11,09 Km) - Balikpapan (Km 13), Seksi I ruas Balikpapan (Km 13) – Samboja (22,03 Km), Seksi II ruas Samboja – Muara Jawa (30,98 Km), Seksi III Muara Jawa – Palaran (17,30 Km) dan Seksi IV Palaran – Samarinda (16,59 Km).

Saragi menghimbau kepada pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan mentaati rambu-rambu, serta memantau kondisi lalu lintas perjalanan. Pengguna jalan tol dapat menghubungi Contact Service 14080 untuk wilayah nasional dan 08115990800 untuk wilayah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020