PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur menyalurkan sejumlah paket berisi bahan makanan bagi supir angkutan umum dan  Alat Pelindung Diri bagi tenaga medis di daerah setempat.


Paket bahan makanan dibagikan di Balikpapan dan Samarinda sementara APD diperuntukkan bagi tenaga medis di Tarakan, Kalimantan Utara.

“Ini gotong royong kami untuk turut menghadapi wabah COVID-19 ini,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Timur Suratno, Jumat.

Ada 200 paket dibagikan untuk para supir taksi bandara melalui koperasi, yaitu Koperasi Karyawan Angkasa Pura (Kokapura) dan Primer Koperasi TNI Angkatan Udara (Primkopau). Di Samarinda bantuan disalurkan lewat supir angkutan umum dan perusahaan otobis serta ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.

“Kemarin bertepatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei kami sampaikan juga 40 set APD diserahkan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan dr Witoyo,” lanjut Suratno. Bantuan itu segera diteruskan lagi ke rumah sakit rujukan untuk penanganan COVID-19 di Tarakan.

Penyerahan Alat Pelindung Diri (APD) sebanyak 40 Set kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan dr Witoyo untuk diteruskan kepada para tenaga medis di rumah sakit rujukan COVID-19 di Tarakan (istimewa)

“Semoga dengan kegiatan kemanusiaan ini dapat sedikit membantu pihak-pihak dan masyarakat yang membutuhkan,” harap Suratno atas nama seluruh karyawan Jasa Raharja Kalimantan Timur.

Kegiatan pengumpulan sumbangan dan menyerahkannya kepada yang memerlukan ini dilakukan Jasa Raharja di seluruh Indonesia. Harapannya agar semakin banyak masyarakat yang terdampak turut terbantu.

Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi milik negara khusus untuk korban kecelakaan transportasi di darat, laut, dan udara. Jasa Raharja memberikan santunan hingga Rp50 juta untuk korban meninggal dunia ataupun cacat tetap. Ada biaya hingga Rp20 juta untuk korban kecelakaan darat dan laut bila harus menjalani perawatan di rumah sakit, dan Rp25 juta untuk korban pesawat udara.

“Kami menjalankan amanah undang-undang, yaitu aturan mengenai Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasar UU Nomor 33 dan asuransi Tanggung Jawab yang diatur UU Nomor 34 Tahun 1964,” jelas Suratno.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020