Masa kerja panitia khusus (pansus) DPRD Privinsi Kalimantan Timur untuk Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Kawasan Industri Oleochemical  Maloy akan diperpanjang, karena terkendala belum adanya tinjauan kelapangan sebagai dampak pandemi COVID-19.


Ketua Pansus Maloy, Jahidin mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR Kaltim dan sepakat untuk memperpanjang masa tugas.

“Jika melihat waktu dan pengaruh Covid-19 sepertinya akan diperpanjang karena belum sempat berkunjung ke instansi terkait dan melakukan peninjauan lokasi maka akan diperpanjang karena waktu yang diberikan hampir habis,” ungkapnya.

Ia mengatakan rapat pembahasan Perda Maloy ini menjadi prioritas karena menyangkut kesejahteraan masyarakat Kaltim khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar pembangunan Pelabuhan Maloy.

“Perda ini merupakan skala prioritas karena dengan adanya Pelabuhan Maloy diharapkan dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat Kaltim,” ucapnya.

Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)

Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu mengatakan beberapa hal yang akan dimasukkan dalam Perda nantinya berkaitan dengan kearifan lokal serta bagaimana keberadaan masyarakat sekitar setelah pelabuhan tersebut efektif beroperasi.

Jahidin berharap keberadaan Pelabuhan Maloy diharapkan dapat mengangkat penghasilan daerah sesuai dengan visi misi Pemprov Kaltim.

“Sesuai dengan visi misi Pemprov Kaltim yaitu Kaltim hidup sejahtera sehingga diharapkan keberadaan Pelabuhan Maloy dapat mengangkat penghasilan daerah karena terdapat banyak potensi didalamnya,” jelasnya.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020