Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser pada senin (11/5), menjalin kerjasama dengan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) dalam pengembangan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak. 


Penandatangan kesepakatan dilakukan  kepala DP2KBP3A Paser Hadijah dan kepala DPMD Hulaimi. 

“Kerja sama ini untuk percepatan pengarusutamaan gender pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pembangunan di kelurahan dan desa,” kata Kepala DP2KBP3A Paser Hadijah. 

Hadijah  mengapresiasi DPMD yang berkomitmen menjadi bagian dari DP2KBP3A sebagai agen yang memperjuangkan perlindungan perempuan dan anak serta pencapaian kesetaraan gender.

Sementara itu Kabid Pengarusutamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Paser Kasrani menambahkan bahwa  salah satu tantangan dalam pelaksanaan Pengarus Utamaan Gender (PUG) adalah pemahaman masyarakat tentang kesetaraan gender yang kurang tepat.

“Pemahaman itu dipengaruhi oleh budaya setempat yang dibangun dari pemahaman atau interprestasi  yang kurang tepat,” kata Kasrani.

Menurut Kasrani, pemahaman yang kurang tepat tentang PUG, justru menimbulkan praktek-praktek diskriminasi dan kekerasan. 

Oleh karena itu, kata ia dalam upaya pencegahan terjadinya kekerasan dan mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender perlu keterlibatan dari semua pihak sampai ke desa. (ADV/MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020