Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Pemprov Kalimantan Timur rutin setiap tahun menggelar pendidikan dan pelatihan untuk bidang Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pasalnya terkait dengan upaya menciptakan "good governance" (pemerintahan yang baik).

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Kaltim H Syafruddin Pernyata di Samarinda, Senin mengatakan diklat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sangat penting, pasalnya berkaitan dengan mewujudkan pemerintahan yang baik.

"Mengingat pentingnya diklat tersebut, maka kegiatan itu tiap tahun selalu kami gelar, seperti pada 2012 akan kami digelar pada Juli dengan peserta 40 PNS, kemudian pada 2013 akan digelar lagi dengan target 40 PNS," katanya.

Perhitungan HPS atau "Owner Estimate" merupakan satu komponen penting yang mengawali tahapan pengadaan barang dan jasa, baik melalui lelang elektronik maupun pengadaan langsung karena saat kegiatan akan diumumkan, maka harga total dari perhitungan HPS wajib dicantumkan.

Dalam pelaksanaan kegiatan, seorang pengguna anggaran dapat mendelegasikan sebagian tugasnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Delegasi ini seperti yang tercantum dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 Pasal 11 (pasal 1) point a, PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, yakni spesifikasi teknis barang dan jasa dan HPS.

HPS yang memenuhi syarat adalah, HPS yang dibuat dari berbagai sumber, seperti dari media internet, harga pasar, Badan Statistik, atau sumber lain yang dianggap sesuai.

Tujuan dilaksanakan diklat ini, lanjut dia, untuk memenuhi kebutuhan organisasi baik pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota, yakni guna menyikapi tuntutan reformasi, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan dengan perhitungan HPS yang sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010.

Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 yang menyatakan kegagalan konstruksi, atau kegagalan bangunan dapat terjadi disebabkan karena kesalahan baik perencana, pelaksana, pengawas, dan pemilik.

Setelah mengikuti Diklat tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta serta memahami cara membuat perhitungan HPS, termasuk bertambah wawasan mengenai pelaksanaan kegiatan di instansi masing-masing, baik untuk pengadaan, pelelangan elektronik, maupun pengadaan langsung secara profesional.

"Diklat ini umumnya diikuti PNS golongan II dan III non jabatan. Kami harapkan setelah Diklat, semua peserta mampu mengaplikasikan pengetahuan dan ilmu yang diperoleh, serta mampu menghitung HPS secara benar sesuai dengan ketentun," ujar Syafruddin lagi. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012