Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19, masyarakat yang akan memasuki kawasan Pasar Induk Senaken, Kota Tanah Grogot wajib menggunakan masker yang dimulai sejak Rabu (22/4).


Pemberlakuan wajib masker ini ditandai dengan apel Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID--19 Kabupaten Paser di kawasan Pasar Induk Senaken.

Apel dipimpin Wakil Bupati Paser Kaharuddin, dan dihadiri Kapolres Paser AKBP Murwoto serta  Dandim 0904/TNG Letkol Widya Widjanarko.

“Mulai hari ini pemerintah daerah mewajibkan penggunaan masker di Pasar Induk Senaken bagi penjual dan pembeli tanpa terkecuali”, ujar Wakil Bupati Paser Kaharuddin.

Pemerintah Kabupaten Paser lanjut Kaharuddin mewajibkan penggunaan masker kepada masyarakat, sebagai tindak-lanjut dari himbauan pemerintah. 

“Harapan kami,  masyarakat dapat melaksanakan himbauan dan anjuran pemerintah agar penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir khususnya Kabupaten Paser”, tegas Kaharudin.

Dalam kesempatan ini juga Kaharuddin atas nama pemerintah daerah mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1441 Hijirah, dan  mengingatkan menjalankan ibadah wajib dan sunah di rumah.

Sementara itu Kapolres Paser AKBP Murwoto mengimbau  masyarakat Kabupaten Paser menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 ini.

Menurut Kapolres, Pasar Induk Senaken merupakan tempat yang berpotensi besar menjadi tempat penyebaran virus Corona karena sangat penting mereka yang masuk ke kawasan Pasar wajib menggunakan masker.

"Di dalam pasar  ada kegiatan terus,  baik itu pembeli, penjual, maupun  penyuplai, mereka ini berpotensi menjadi penyebar atau penular virus Corona sehingga sangat penting menggunakan masker untuk mencegah," katanya.

Pada kesempatan itu juga dia mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan sosial distancing.

"Tidak keluar rumah jika tidak penting sekali, dan wajib menggunakan masker saat keluar," ucap Murwoto. (Adv/ MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020