Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penanganan COVID-19 DPRD Provinsi Kaltim segera turun kelapangan untuk melakukan sinkronikasi data masyarakat penerima bantuan terdampak COVID-19.
Wakil Ketua Pansus Percepatan Penanganan Coivid-19 DPRD Kaltim, Syafruddin di Samarinda, Senin menjelaskan singkronisasi data lapangan yang dilakukan oleh anggota Dewan tetap mengikuti prosedur dan menghindari kerumunan sesuai dengan intruksi pemerintah physical distancing.
"Kita tidak harus ke lapangan secara fisik, tapi memanfaatkan regulasi dari masing-masing anggota dewan berdasarkan daerah pemilihan masing-masing. Kita bisa meminta bantuan kepada Ketua RT, tokoh masyarakat, atau tokoh pemuda. Tinggal koordinasi ke mereka, seperti apa pendataannya,"terang Udin, sapaan akrabnya.
Menurut Udin, ada tiga kategori data yang akan dihimpun, yakni data penerima jaminan kesehatan, data penerima Jaringan Pengaman Sosial (JPS), dan data penerima bantuan ekonomi mikro.
"Artinya, kita ingin memastikan data yang ada di pemerintah merupakan data yang betul-betul secara objektif,"tegas Politikus PKB ini.
Pansus kata Udin, mendorong agar pendataan tidak terfokus atau terkonsentrasi pada Dinas Sosial.
Pasalnya, banyak masyarakat dari berbagai sektor yang juga terkena dampak dari pandemic covid-19 ini. Khususnya bagi karyawan atau masyarakat yang dirumahkan sementara.
"Misalnya masyarakat nelayan yang didata oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim itu siapa saja? Apa standarnya? Persyaratan untuk masuk data-datanya itu apa saja? Apakah misalnya cukup nelayan saja atau seperti apa. Ini kan perlu akurasi data,"jelas dia.
Artinya ketika Pansus Percepatan Penanganan Coivid-19 DPRD Kaltim menyampaikan laporan dalam forum, koordinasi dengan gugus tugas dari pemerintah, atau RDP dengan OPD teknis, betul-betul data secara teknis dan objektif.
"Ini lah peran kita di DPRD dalam membantu masyarakat yang terkena dampak dari covid-19 ini,"tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020