Nunukan (ANTARA News Kaltim) - PT Adimitra Lestari, salah satu perusahaan pengelola hutan di Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur berkomitmen tetap melestarikan kembali hutan yang sudah dirambah.
Direktur Utama (Dirut) PT Adimitra Lestari, Bambang S, di Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Selasa, mengatakan, sudah menjadi ketentuan bagi perusahaan yang memegang hak pengelolaan hutan (HPH) untuk melestarikan kembali hutan-hutan yang sudah dikelola kayunya.
Oleh karena itu, ujarnya, tidak ada alasan bagi semua perusahaan pemegang HPH untuk tidak melakukan langkah tersebut.
Sesuai ketentuan dalam izin pengelolaan (HPH), telah dijelaskan mulai dari perencanaan pengelolaan hutan sampai menjadi hutan kembali.
"Banyak perusahaan pemegang HPH yang menyatakan telah melakukan pelestarian kembali tetapi pada kenyataan di lapangan tidak ada," ujarnya.
Sebagai bukti bahwa PT Adimitra Lestari berkomitmen adalah dengan adanya pembangunan persemaian dengan membibit kembali jenis-jenis kayu seperti yang telah ditebang sebelumnya, misalnya kayu bangkirai dan meranti merah.
Sebenarnya, lanjut Bambang, rehabilitasi hanyalah ending dari semua proses pengelolaan. Namun tujuan utamanya adalah bagaimana mengembalikan kondisi hutan kembali seperti sedia kala.
"Pohon yang kami tanam kembali harus sama dengan jenis kayu yang kami rambah sebelumnya," tegasnya.
Bambang menegaskan, upaya pelestarian hutan yang telah dirambah tidak hanya sekadar menanami. Tetapi juga harus dilakukan pemeliharaan secara kontinyu sebagai bentuk komitmennya untuk melestarikannya kembali menjadi hutan.
Dia menambahkan, menebang pohon adalah hak bagi perusahaan pemegang HPH. Dan berkewajiban menyisipkan keuntungan hasil pengelolaan hutan yang telah dilakukan untuk pelestarian. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Direktur Utama (Dirut) PT Adimitra Lestari, Bambang S, di Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Selasa, mengatakan, sudah menjadi ketentuan bagi perusahaan yang memegang hak pengelolaan hutan (HPH) untuk melestarikan kembali hutan-hutan yang sudah dikelola kayunya.
Oleh karena itu, ujarnya, tidak ada alasan bagi semua perusahaan pemegang HPH untuk tidak melakukan langkah tersebut.
Sesuai ketentuan dalam izin pengelolaan (HPH), telah dijelaskan mulai dari perencanaan pengelolaan hutan sampai menjadi hutan kembali.
"Banyak perusahaan pemegang HPH yang menyatakan telah melakukan pelestarian kembali tetapi pada kenyataan di lapangan tidak ada," ujarnya.
Sebagai bukti bahwa PT Adimitra Lestari berkomitmen adalah dengan adanya pembangunan persemaian dengan membibit kembali jenis-jenis kayu seperti yang telah ditebang sebelumnya, misalnya kayu bangkirai dan meranti merah.
Sebenarnya, lanjut Bambang, rehabilitasi hanyalah ending dari semua proses pengelolaan. Namun tujuan utamanya adalah bagaimana mengembalikan kondisi hutan kembali seperti sedia kala.
"Pohon yang kami tanam kembali harus sama dengan jenis kayu yang kami rambah sebelumnya," tegasnya.
Bambang menegaskan, upaya pelestarian hutan yang telah dirambah tidak hanya sekadar menanami. Tetapi juga harus dilakukan pemeliharaan secara kontinyu sebagai bentuk komitmennya untuk melestarikannya kembali menjadi hutan.
Dia menambahkan, menebang pohon adalah hak bagi perusahaan pemegang HPH. Dan berkewajiban menyisipkan keuntungan hasil pengelolaan hutan yang telah dilakukan untuk pelestarian. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012