Pemerintah Daerah Kabupaten Paser memutuskan penghentian sementara kegiatan ibadah umat beragama yang sifatnya mengumpulkan orang banyak selama masa pandemi COVID-19.
Keputusan itu diambil setelah digelar rapat antara pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Masjid Indonesia, DPRD, Kodim 0904/TNG dan Polres Paser di Kantor Bupati Paser, Rabu (15/4).
"Ini bukan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser," .Ketua MUI Kabupaten Paser, Azhar Baharudin.
Ia mengatakan keputusan itu diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona, sementara kegiatan ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, ditiadakan untuk mengurangi resiko penularan virus tersebut.
Jadi katanya guna mencegah penyebaran corona, maka menghentikan sementara kegiatan ibadah di masjid, musola, langgar sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Untuk sementara waktu pelaksanaan ibadah kata Azhar dapat dilakukan di rumah masing-masing, selain itu masyarakat diimbau menunda kegiatan hari-hari besar keagamaan.
Kemudian dalam pelaksanan ibadah Ramadhan masyarakat diharapkan dapat mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020, tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah wabah pandemi corona. Dalam surat tersebut kegiatan Salat Tarawih, buka bersama, Salat Idul Fitri berjamaan ditiadakan.
Azhar mengajak seluruh umat beragama untuk memantapkan keimanan dan senantisasa berdoa serta memohon ampunan kepada Allah SWT agar dapat dihindarkan dari semua bencana.
Sekertaris Daerah Katsul Wijaya menambahkan keputusan yang diambil agar dapat dipatuhi bersama dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Paser.
Menurutnya saat ini Kabupaten Paser memang belum mendapati kasus positif corona, namun pemerintah melalui Surat Edaran Bupati Paser telah menetapkan status tanggap darurat bencana non alam, terkait pandemi corona ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan, meski hingga saat ini belum ada kasus positif corona di Paser, akan tetapi daerah di sekitar seperti PPU dan Provinsi Kalsel, sudah ada kasus positif.
“Jadi Kabupaten Paser saat ini dikelilingi daerah yang sudah ada kasus positif, oleh karena itu bentuk pencegahan perlu dilakukan,” ujarnya.
Sementara Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol Czi Widya Wijanarko mengatakan untuk mencegah penyebaran virus corona, diperlukan upaya antisipasi dini dan kebijakan tegas terkait pembatasan aktivitas ibadah.
“Sehingga pada saat kami melakukan pemantauan ada dasar hukum kuat. Kami harapkan keputusan ini dapat dipatuhi demi kebaikan kita bersama,” ujarnya.(Adv MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Keputusan itu diambil setelah digelar rapat antara pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Masjid Indonesia, DPRD, Kodim 0904/TNG dan Polres Paser di Kantor Bupati Paser, Rabu (15/4).
"Ini bukan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser," .Ketua MUI Kabupaten Paser, Azhar Baharudin.
Ia mengatakan keputusan itu diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona, sementara kegiatan ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, ditiadakan untuk mengurangi resiko penularan virus tersebut.
Jadi katanya guna mencegah penyebaran corona, maka menghentikan sementara kegiatan ibadah di masjid, musola, langgar sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Untuk sementara waktu pelaksanaan ibadah kata Azhar dapat dilakukan di rumah masing-masing, selain itu masyarakat diimbau menunda kegiatan hari-hari besar keagamaan.
Kemudian dalam pelaksanan ibadah Ramadhan masyarakat diharapkan dapat mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020, tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah wabah pandemi corona. Dalam surat tersebut kegiatan Salat Tarawih, buka bersama, Salat Idul Fitri berjamaan ditiadakan.
Azhar mengajak seluruh umat beragama untuk memantapkan keimanan dan senantisasa berdoa serta memohon ampunan kepada Allah SWT agar dapat dihindarkan dari semua bencana.
Sekertaris Daerah Katsul Wijaya menambahkan keputusan yang diambil agar dapat dipatuhi bersama dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Paser.
Menurutnya saat ini Kabupaten Paser memang belum mendapati kasus positif corona, namun pemerintah melalui Surat Edaran Bupati Paser telah menetapkan status tanggap darurat bencana non alam, terkait pandemi corona ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan, meski hingga saat ini belum ada kasus positif corona di Paser, akan tetapi daerah di sekitar seperti PPU dan Provinsi Kalsel, sudah ada kasus positif.
“Jadi Kabupaten Paser saat ini dikelilingi daerah yang sudah ada kasus positif, oleh karena itu bentuk pencegahan perlu dilakukan,” ujarnya.
Sementara Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol Czi Widya Wijanarko mengatakan untuk mencegah penyebaran virus corona, diperlukan upaya antisipasi dini dan kebijakan tegas terkait pembatasan aktivitas ibadah.
“Sehingga pada saat kami melakukan pemantauan ada dasar hukum kuat. Kami harapkan keputusan ini dapat dipatuhi demi kebaikan kita bersama,” ujarnya.(Adv MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020