Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mulai menggelar sidang dalam bentuk virtual yang dilakukan secara online atau daring guna mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease atau COVID-19.

"Sejak Selasa (31/3) kami sudah melaksanakan sidang dengan cara daring sesuai arahan," ujar Kepala Pengadilan Negeri Penajam, Anteng Supriyo ketika ditemui di Penajam, Jumat.

Pelaksanaan sidang dengan cara online atau daring tersebut sesuai surat edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tertanggal 27 Maret 2020.

Sidang online itu dilakukan jelas Anteng Supriyo, bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 di daerah, sebab saat sidang berlangsung seperti biasa banyak orang yang menyaksikan.

"Sidang daring cukup efektif untuk menekan penyebaran virus Corona, kami akan terus gelar sidang online sampai masa tanggap darurat COVID-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir," ucapnya.

Teknis pelaksanaan sidang online berlangsung dipimpin satu hakim ketua dan dua anggota, para majelis hakim berada di pengadilan.

Sementara para pihak yang terlibat seperti jaksa penuntut umum dan saksi berada di kejaksaan, sedangkan pengacara berada di kantor masing-masing dan terdakwa berada di rumah tahanan (rutan).

"Tidak ada bertatap muka secara langsung dalam sidang daring, tapi melalui telekonferensi," kata Anteng Supriyo.

Sidang online itu sebagai upaya pembatasan sosial (social distancing) maupun pembatasan fisik (physical distancing) yang diharapkan mampu memutus rantai penyebaran COVID-19, tambahnya.

Apalagi Rutan Tanah Grogot lanjut Anteng Supriyo, saat ini kondisinya kelebihan daya tampung sangat rentan terhadap penyebaran virus Corona.

Sidang daring yang digelar karena mewabahnya COVID-19 tersebut juga berkaitan dengan prinsip Pengadilan Negeri Penajam yakni, "Salus Populi Supreme Lex Esto" atau Keselamatan Rakyat adalah Hukum yang Tertinggi.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020