Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menunda proses pengajuan mutasi aparatur sipil negara (ASN) ke luar daerah karena wabah virus corona atau COVID-19.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin saat duhubungi di Penajam, Sabtu, mengatakan ASN yang mengajukan pindah ke luar daerah ada 15 orang.
Namun, BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara hingga kini masih menahan proses pengajuan mutasi ke luar daerah belasan ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) tersebut.
"Proses pengajuan pindah ke luar daerah 15 ASN itu kami tahan berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus corona," kata Khairuddin.
Penundaan proses mutasi ke luar daerah bagi PNS tersebut, kata dia, sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kami ikuti edaran dari Kemendagri dan Kemenkes dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona, jadi kami tunda proses pengajuan pindah ke luar daerah para ASN itu," ujar Khairuddin.
Menurut dia, edaran Kemenkes menyebutkan untuk proses mutasi ASN ditunda sampai penyebaran COVID-19 berhasil ditangani.
Sementara untuk PNS atau ASN dari luar daerah yang ingin pindah ke Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara ada delapan orang.
"ASN yang mengajukan pindah ke luar daerah cukup banyak dan yang ingin masuk juga cukup banyak. Kami masih pertimbangkan segi kepangkatan bagi ASN yang ingin masuk," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin saat duhubungi di Penajam, Sabtu, mengatakan ASN yang mengajukan pindah ke luar daerah ada 15 orang.
Namun, BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara hingga kini masih menahan proses pengajuan mutasi ke luar daerah belasan ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) tersebut.
"Proses pengajuan pindah ke luar daerah 15 ASN itu kami tahan berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus corona," kata Khairuddin.
Penundaan proses mutasi ke luar daerah bagi PNS tersebut, kata dia, sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kami ikuti edaran dari Kemendagri dan Kemenkes dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona, jadi kami tunda proses pengajuan pindah ke luar daerah para ASN itu," ujar Khairuddin.
Menurut dia, edaran Kemenkes menyebutkan untuk proses mutasi ASN ditunda sampai penyebaran COVID-19 berhasil ditangani.
Sementara untuk PNS atau ASN dari luar daerah yang ingin pindah ke Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara ada delapan orang.
"ASN yang mengajukan pindah ke luar daerah cukup banyak dan yang ingin masuk juga cukup banyak. Kami masih pertimbangkan segi kepangkatan bagi ASN yang ingin masuk," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020