Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara bekerja dari rumah hingga 7 April 2020 untuk mengurangi penyebaran virus corona jenis baru penyebaran COVID-19.

"Tambahan waktu kerja di rumah bagi ASN itu diputuskan melalui rapat evaluasi yang dilaksanakan pada Senin (30/3)," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, Rabu.

Menurut dia, ada beberapa pertimbangan yang melandasi kebijakan penambahan waktu kerja di rumah bagi ASN tersebut, salah satunya penyebaran virus corona di daerah sekitar.

Tohar menimpali lagi, hasil rapat evaluasi Tim Etik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian (bupati) untuk ditindaklanjuti dengan surat keputusan.

"Waktu bekerja di rumah sifatnya terbatas, karena pertimbangan ada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pengampu pelayanan langsung kepada masyarakat," ujarnya.

SKPD atau OPD (organisasi perangkat daerah) pengampu pelayanan langsung kepada masyarakat lanjut Tohar, di antaranya Rumah Sakit Umum (RSUD) dan Dinas Kesehatan.

"RSUD bagian dari pelayanan kesehatan untuk lanjutan, sedangkan Dinas Kesehatan mengendalikan layanan tingkat pertama," ucapnya.

Sementara pelayanan kewarganegaraan kata Tohar, berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020