Relawan Desa Lawan COVID-19 di Desa Bukit Raya, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), meracik cairan disinfektan secara mandiri untuk disemprotkan ke fasilitas umum, tempat-tempat tertentu dan rumah warga untuk mencegah penyebaran virus corona.
 

"Kami membuat cairan disinfektan sendiri karena di tim ini juga melibatkan tenaga medis desa. Bahannya ada air yang dicampur pembersih lantai, pemutih pakaian, ada juga dari pembersih WC," ujar Kepala Desa Bukit Raya, Sunoto di desanya, Minggu.



Ia menuturkan, sejak Relawan Desa Lawan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dibentuk 26 Maret 2020, langsung menjalankan tugasnya dan hingga kini selalu siaga meski di kabupaten ini tidak ditemukan warga yang positif COVID-19.



"Pembentukan Desa Lawan COVID-19 sebagai langkah antisipasi untuk mencegah karena kami tidak bisa mendeteksi virus ini akan masuk atau tidak. Kami berdoa dan berupaya untuk semampunya menghindari," katanya.



 Tim relawan desa yang terletak di Kecamatan Sepaku itu terdiri dari berbagai unsur seperti kepala desa, badan permusyawaratan desa, perangkat desa, ketua RT, pendamping desa, tokoh setempat, karang taruna, Linmas, PKK, kader Posyandu, dan dibantu oleh Babinsa serta Bhabinkamtibmas.



Menurut Sunoto, Tim Relawan Desa Lawan COVID-19 bertugas melakukan pencegahan seperti melakukan edukasi atau sosialisasi dengan menjelaskan gejala, penularan, maupun langkah antisipasinya.



Kemudian mendata penduduk rentan sakit seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya. Mengidentifikasi fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi.



Tugas lainnya adalah melakukan penyemprotan desinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa, menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, dan pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-19.

Menyediakan informasi penting terkait penanganan COVID-19 seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lainnya, melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19 dengan memantau pergerakan masyarakat.



"Untuk memantau pergerakan masyarakat bisa dilakukan melalui pencatatan tamu desa, pencatatan ke luar masuknya warga setempat ke desa/daerah lain, pendataan warga yang baru datang dari rantau, dan pemantauan perkembangan orang dalam pantauan (ODP) maupun pasien dalam pantauan (PDP)," katanya.


 

Tim Desa Lawan COVID-19 juga bertugas memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul atau kerumunan banyak orang seperti pengajian, pernikahan, tontonan/ hiburan, hajatan atau kegiatan serupa lainnya.

Kemudian melakukan penanganan jika ada warga desa korban COVID-19, yakni bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau Puskesmas setempat, penyiapan ruang isolasi di desa, merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri.

Tim juga harus membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi, menghubungi petugas medis dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai tindak lanjut, melakukan koordinasi secara intensif dengan OPD terkait.

 

"Biaya operasional giat ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bukit Raya 2020. Ini sesuai Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor 8/2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai," ucap Sunoto. 

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020