Pemerintah Kabupaten Paser minta warganya yang baru melakukan perjalanan ke luar daerah segera  melapor dan memeriksakan diri ke Puskesmas terdekat.
 

Juru bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan upaya itu dilakukan guna mendeteksi dini adanya penyebaran COVID-19.

"Meralat pernyataan saya sebelumnya, menginformasikan ke warga Paser, jika datang ke Paser, terutama yang baru saja berpergian keluar daerah segera lapor ke Puskesmas setempat," kata Amir Faisol, Jumat (27/3).

Sebelumnya dia mengatakan, tidak ada kewajiban masyarakat dari luar daerah untuk melapor ke Puskesmas, jika kondisinya sehat atau tidak mengalami gejala sakit seperti batuk atau demam.

"Jika sehat, cukup melakukan isolasi diri di rumah selama 14 hari," kata Amir sebelumnya.

Amir menyebutkan  aturan itu juga berlaku bagi mahasiswa Paser dari luar daerah, sebab Pemkab Paser saat ini memperketat pengawasan warganya dan membatasi aktivitas kerumunan massa untuk menekan penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Data monitoring Dinas Kesehatan Paser terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP) dari kehari semakin meningkat. Hingga Jumat 27 Maret 2020  ada sebanyak 133 Orang Dalam Pantauan (ODP).

Amir Faisol menjelaskan dari 7 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di RSUD Panglima Sebaya, 4 orang  diantaranya sudah dipulangkan karena kondisi kesehatannya membaik. Saat ini belum ada kasus pasien positif COVID-19 di Kabupaten Paser.

"Masyarakat Paser  diimbau aktif melapor atau memeriksakan diri jika memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah, di call center COVID-19 :081549601340 atau 08125499838,"katanya. (Adv/MC Kominfo Paser)
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020