Dalam rangka mensinergikan program pemerintah pusat dan daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di ruang rapat Sadurengas kantor Bupati Paser, Rabu (26/2)
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Paser Muksin mengatakan Permendagri ini terkait klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah Kabupaten Paser tahun 2021.
Di Permendagri nomor 90 tahun 2019 ini kata Muksin, tidak ada lagi perbedaan program daerah satu dengan daerah lainnya.
“Permendagri baru ini diharap program dan kegiatan OPD setiap daerah sinergi dengan program pusat. Atas dasar itulah pemerintah mengeluarkan peraturan ini,” kata Muksin usai sosialisasi digelar.
Sebelumnya, di Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 kata Muksin, tertera keterangan program kegiatan ‘dst’ yang berarti dan program dan seterusnya.
Hal tersebut membuat OPD punnya kebebasan mengusulkan kegiatan yang dianggap belum ada di Permendagri.
“Di Permendagri yang baru ini sudah lengkap memuat program kegiatan dan sub kegiatan. Tidak lagi mengenal dst,” ucapnya.
Setelah sosialisasi, OPD akan menyesuaikan program dengan Permendagri yang baru tanpa mengubah indikator dan target kinerja di dalam Rencana Kerja Strategis (Renstra).
OPD Paser memiliki waktu penyesuaian program kerja hingga 8 Maret 2020, sehingga Pemkab Paser bisa melakukan penyesuaian kegiatan untuk penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKP) Tahun 2021. (MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020