Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Komisi I DPRD Kaltim mendukung langkah warga yang akan melaporkan kasus sengketa lahan masyarakat di Kelurahan Tanah Merah RT 26, Kecamatan Samarinda Utara, dengan Pertamina EP-UBEP yang telah dipasangi jalur pipa gas.

"Komisi I mendorong niat warga melaporkan kasus ini ke polisi, agar jelas permasalahannya," kata Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Sudarno ketika memimpin rombongan Komisi I meninjau lokasi lahan sengketa masyarakat di Kelurahan Tanah Merah RT 26, Kecamatan Samarinda Utara, dengan Pertamina EP-UBEP, belum lama ini.

Selain Sudarno, rombongan Komisi I DPRD Kaltim yang melakukan kunjungan ke loksi lahan sengketa itu adalah Sekretaris Komisi I, Syaparudin, dan anggota Komisi I, Syarifah Masitah Assegaf, Saifuddin DJ dan Gunawarman.

Menurut Sudarno, jika memang terbukti ada perbuatan melawan hukum, maka Pertamina wajib melakukan pembayaran kepada pemilik lahan sebenarnya.

Sudarno mengatakan, peninjauan dilakukan untuk melihat langsung lokasi lahan yang pemiliknya merupakan pegawai–pegawai pensiunan Biro Keuangan Pemprov Kaltim.

Dari tinjauan lapangan tersebut Komisi I mendapati kenyataan di atas lahan tersebut sudah terpasang pipa gas sepanjang 32 Kilometer. Atas penjelasan warga, ternyata lahan yang dipasang pipa gas tersebut milik H Nunci yang berada di wilayah RT 26, wilayah pecahan RT 62 dan bukan berada di wilayah RT 45.

"Karena itu, Komisi I meyakini pihak Pertamina ketika melakukan ganti rugi lahan terjadi kesalahan bayar. Karena bukan kepada pemilik lahan langsung, melainkan melalui H Rustam dan Almarhum Wardianto," kata Sudarno.

Sementara H Rustam dan Almarhum Wardianto sesungguhnya bukan sebagai pemilik lahan melainkan hanya penjaga lahan saja.

Karena itu, warga juga berencana melaporkan masalah tersebut kepada aparat kepolisian, lantaran disinyalir penerbitan surat pelepasan hak atas tanah terindikasi ada yang tak beres.

"Kami akan melaporkan adanya indikasi perbuatan pidana, karena penertiban surat tanah tidak beres. Bukan diteken Ketua RT 26, melainkan RT 45," ujar warga salah satu pemilik lahan.  (Humas DPRD Kaltim)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012