BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberi manfaat lebih kepada pekerja peserta jaminan sosial (social security), khususnya untuk program JKK dan JKm. Peningkatan manfaat program BPJAMSOSTEK itu resmi berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo, di penghujung tahun 2019.
Hal ini merupakan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang signifikan dari program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam PP No.82/2019 tentang perubahan atas PP No.44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
PP itu ditandatangani Presiden pada 2 Desember 2019. Tentunya manfaat yang akan diterima adalah untuk pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK Sumarjono menyampaikan bahwa kenaikan manfaat ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja. "Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja," tuturnya.
Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh.
Manfaat lainnya dari biaya transportasi angkutan darat yang juga meningkat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
"Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKm yang dikelola BPJAMSOSTEK sangat baik dalam menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan," kata Sumarjono di sela sosialisasi peningkatan manfaat di Medan, Rabu.
Peningkatan manfaat lainnya adalah bantuan beasiswa yang merupakan manfaat dari program JKK yang naik sangat signifikan. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp174 juta dan dapat diberikan kepada maksimal dua orang anak.
"Jika dihitung-hitung kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1.350 persen," kata Sumarjono.
Pendidikan anak menjadi lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. "Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah," ujarnya.
Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah atau home care dengan manfaat yang tidak tanggung-tanggung, yaitu maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.
Manfaat JKm
Tidak hanya program JKK, program JKm juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKm yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta.
Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKm meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.
Adapun perincian santunan kematian program JKm naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
Selain manfaat di atas, program JKm juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak.
"Kami berterima kasih kepada Presiden dan semua kementerian/lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKm karena membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal," tutur Sumarjono.
Anugerah Paritrana 2020
Tidak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga memiliki Anugerah Paritrana 2020 sebagai ajang pemberian penghargaan kepada pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan perusahaan peserta yang memiliki kontribusi positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Anugerah Paritrana ini merupakan yang ketiga kalinya sejak 2018.
Sumarjono menuturkan para nominator Anugerah Paritrana dari seluruh pemerintah provinsi dan daerah, ditambah dengan perusahaan peserta yang memiliki dedikasi yang baik dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayahnya.
"Masing-masing punya peran yang krusial dalam penerapan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Peran pemerintah dalam menerbitkan regulasi di daerah masing-masing, dan peran perusahaan dengan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi mendaftarkan pekerjanya, sama-sama memiliki nilai penting dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja," katanya.
"Kami berharap para nominator dapat memberikan yang terbaik dan saling berpacu dalam meraih penghargaan ini, karena melalui peran dan dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat terlaksana," kata Sumarjono.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Harianto Butarbutar di tempat yang sama mengatakan pihaknya akan sulit meraih Anugerah Paritrana berupa mobil dari merek ternama yang diserahkan presiden/wapres setiap tahun itu, jika dikaitkan dengan jumlah kepesertaan.
"Kalau dari kepesertaan, pasti yang menang dari provinsi di Pulau Jawa, tetapi jika dari kebijakan, gubernur akan mengeluarkan tiga kebijakan terkait peningkatan kepesertaan. Draftnya sudah dikirimkan ke Kemendagri," ujar Harianto.
Deputi Direktur Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Umardin Lubis mengatakan draft itu berisikan kewajiban pemerintah daerah mengikutsertakan pekerja kontrak (non- PNS), pekerja jasa kontruksi dan pekerja perusahaan mitra pemerintah untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Jumlah kepesertaan di Sumbagut relatif sudah baik, terutama pada perusahaan besar, tetapi masih relatif sedikit pada pekerja di sektor informal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Hal ini merupakan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang signifikan dari program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam PP No.82/2019 tentang perubahan atas PP No.44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
PP itu ditandatangani Presiden pada 2 Desember 2019. Tentunya manfaat yang akan diterima adalah untuk pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK Sumarjono menyampaikan bahwa kenaikan manfaat ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja. "Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja," tuturnya.
Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh.
Manfaat lainnya dari biaya transportasi angkutan darat yang juga meningkat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
"Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKm yang dikelola BPJAMSOSTEK sangat baik dalam menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan," kata Sumarjono di sela sosialisasi peningkatan manfaat di Medan, Rabu.
Peningkatan manfaat lainnya adalah bantuan beasiswa yang merupakan manfaat dari program JKK yang naik sangat signifikan. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp174 juta dan dapat diberikan kepada maksimal dua orang anak.
"Jika dihitung-hitung kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1.350 persen," kata Sumarjono.
Pendidikan anak menjadi lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. "Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah," ujarnya.
Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah atau home care dengan manfaat yang tidak tanggung-tanggung, yaitu maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.
Manfaat JKm
Tidak hanya program JKK, program JKm juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKm yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta.
Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKm meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.
Adapun perincian santunan kematian program JKm naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
Selain manfaat di atas, program JKm juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak.
"Kami berterima kasih kepada Presiden dan semua kementerian/lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKm karena membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal," tutur Sumarjono.
Anugerah Paritrana 2020
Tidak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga memiliki Anugerah Paritrana 2020 sebagai ajang pemberian penghargaan kepada pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan perusahaan peserta yang memiliki kontribusi positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Anugerah Paritrana ini merupakan yang ketiga kalinya sejak 2018.
Sumarjono menuturkan para nominator Anugerah Paritrana dari seluruh pemerintah provinsi dan daerah, ditambah dengan perusahaan peserta yang memiliki dedikasi yang baik dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayahnya.
"Masing-masing punya peran yang krusial dalam penerapan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Peran pemerintah dalam menerbitkan regulasi di daerah masing-masing, dan peran perusahaan dengan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi mendaftarkan pekerjanya, sama-sama memiliki nilai penting dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja," katanya.
"Kami berharap para nominator dapat memberikan yang terbaik dan saling berpacu dalam meraih penghargaan ini, karena melalui peran dan dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat terlaksana," kata Sumarjono.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Harianto Butarbutar di tempat yang sama mengatakan pihaknya akan sulit meraih Anugerah Paritrana berupa mobil dari merek ternama yang diserahkan presiden/wapres setiap tahun itu, jika dikaitkan dengan jumlah kepesertaan.
"Kalau dari kepesertaan, pasti yang menang dari provinsi di Pulau Jawa, tetapi jika dari kebijakan, gubernur akan mengeluarkan tiga kebijakan terkait peningkatan kepesertaan. Draftnya sudah dikirimkan ke Kemendagri," ujar Harianto.
Deputi Direktur Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Umardin Lubis mengatakan draft itu berisikan kewajiban pemerintah daerah mengikutsertakan pekerja kontrak (non- PNS), pekerja jasa kontruksi dan pekerja perusahaan mitra pemerintah untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Jumlah kepesertaan di Sumbagut relatif sudah baik, terutama pada perusahaan besar, tetapi masih relatif sedikit pada pekerja di sektor informal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020