Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi empat anggota Polres Nunukan yang menjadi terdakwa kasus penghilangan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,2 kg.

Ketua Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Rusli Usman SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan, Kamis, mengatakan eksepsi PH terdakwa keliru dengan meminta agar pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimasukkan ke dalam dakwaan jaksa.

Dengan alasan dakwaan JPU yang menyatakan keempat terdakwa yaitu AKP Bambang Setino, Briptu Yulianis Pabatan, Briptu IKbal dan Briptu David Siregar telah melakukan pelanggaran menghalang-halangi proses penyidikan dengan menyembunyikan barang bukti sabu-sabu, sehingga terjadi pemufakatan dalam melakukan kejahatan.

Para terdakwa menilai dakwaan JPU tidak menjelaskan secara terperinci keterlibatan masing-masing terdakwa adalah keliru.

Menurut Rusli, pasal-pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dikenakan kepada terdakwa secara terpisah itu sudah mencakup keseluruhannya termasuk permufakatan melakukan tindak kejahatan.

Karena itu, katanya, pasal 55 KUHP tidak perlu dimasukkan karena tidak ada gunanya.

"Tidak bisa lagi memasukkan pasal 55 KUHP karena di dalam UU tentang Narkotika itu sudah sangat jelas dan telah mencakup seluruhnya. Dan kasus ini adalah delik khusus," kata Rusli saat membacakan tanggapan terhadap esksepsi penasihat hukum empat dari lima terdakwa.

JPU menyatakan menolak eksepsi terdakwa karena dakwaan jaksa sudah sah menurut hukum yang berlaku maka penahanan dan pemeriksaan terhadap terdakwa dilanjutkan.

Ismail SH, salah satu penasihat hukum terdakwa di PN Nunukan, menyatakan, jika eksepsi terdakwa ditolak maka langkah selanjutnya adalah dengan menunggu keputusan majelis hakim.

Persidangan selanjutnya akan digelar pada Senin (14/5) untuk mendengarkan putusan sela dari majelis hakim.  (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012