Tanjung Redeb (ANTARA Helda Mildiana) - Dinas Perkebunan Pemkab Berau meminta petani padi tidak khawatir lahan persawahannya akan semakin sempit dan tergerus usaha perkebunan kelapa sawit karena kawasan sentra produksi perusahaan sudah diatur ketat.

Kepala Dinas Perkebunan Pemkab Berau Drs Basrie Syahrin saat dikonfirmasi, Kamis, menegaskan, petani padi maupun petani komoditi lainnya tidak perlu cemas dengan banyaknya investor yang datang ke Berau melakukan investasi perkebunan kelapa sawit.

Karena, katanya, kawasan sentra produksi (KSP) kepala sawit sudah diatur oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) secara ketat.

"Meski perusahaan yang bersangkutan telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 5 ribu hektare, bukan berarti secara keseluruhan luasan yang dimohonkan semuanya dapat dijadikan lahan perkebunan.

Sebelumnya, para petani padi di Kabupaten Berau khawatir lahan persawahannya semakin sempit dan berharap Dinas Perkebunan memberi batasan maksimal Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit agar lahan yang sedianya untuk persawahan tidak terpakai untuk perkebunan kelapa sawit.

Basrie menjelaskan, setelah mendapat IUP tetap dianalisis kembali oleh tim terpadu, di antaranya dari Dinas Pekebunan, Bappeda dan BLH, untuk melakukan uji kelayakan lahan (UKL). Setelah dinilai layak baru mendapatkan Amdal.

Dalam UKL tersebut, juga ada persyaratan lainnya, di antaranya lahan yang rencananya untuk perkebunan tidak diperbolehkan di dalamnya ada lahan basah karena lahan basah tersebut khusus untuk persawahan.

Selain itu, katanya, dalam lahan yang dimohonkan tidak boleh berbukit, kawasan lindung, tidak masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), serta lahannya harus datar.

"Tetapi kadang kala IUP ini sama dengan UKL, tetapi itu jarang terjadi," katanya.

Ia mengatakan, proses untuk mendapatkan izin penanaman kelapa sawit tersebut sangat panjang, dan dibutuhkan kejelian. Agar dalam proses penanaman tersebut tidak melanggar batas-batas yang sudah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

Sehubungan dengan IUP yang di keluarkan Dinas Perkebunan, saat ini sudah 30 izin, tetapi yang sudah berjalan saat ini 21 izin. "Kami juga sangat hati-hati mengeluarkan IUP ini. Karena salah sedikit, bisa fatal akibatnya," ujar Basrie Syahrin. (*)

Pewarta: Helda Mildiana

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012