Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah mencatatkan hasil positif pada capaian kepesertaan secara nasional tahun 2019, yaitu tumbuh 9,1 persen dari tahun 2018.
Direktur Utama BPJamsostk, Agus Susanto melalui keterangan tertulis Sabtu, mengemukakan selain kepesertaan, beberapa indikator kinerja seperti pelayanan dan pengelolaan dana juga memperlihatkan pencapaian yang positif.
"Walaupun dinamika kepesertaan cukup tinggi, sepanjang tahun 2019, BPJamsostek berhasil mengakuisisi 23,6 juta peserta," jelas Agus.
BP Jamsostek mencatat total 55,2 juta pekerja atau mencakup 60,7 persen dari seluruh pekerja Indonesia yang eligible sebagai peserta, mereka telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek hingga akhir Desember 2019.
Sementara dari sisi penambahan perusahaan atau pemberi kerja, capaian yang diraih oleh BPJamsostek mencapai 681,4 ribu perusahaan atau tumbuh 21,6 persen (yoy).
Agus menegaskan pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh pekerja, sekaligus terus sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja agar program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BP Jamsostek ini bisa dirasakan oleh seluruh pekerja di Indonesia.
“Hasil ini kami raih bukan semata karena kerja keras insan BPJamsostek sendiri, tapi juga atas kerja sama yang baik antara semua pihak yaitu Pemerintah, stakeholder, dan tentu saja pemberi kerja serta pekerja yang semakin menyadari pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan," papar Agus.
Menurut Agus, kinerja positif berhasil dicapai dengan menggagas kegiatan dan kerja sama strategis, seperti yang dilakukan bersama pemerintah, baik daerah, provinsi hingga pusat.
Kerja sama dimaksud antara lain penguatan regulasi pada level daerah hingga provinsi, dan memastikan kepatuhan para pemberi kerja terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Atas hal tersebut, BP Jamsostek memberikan apresiasi khusus melalui Anugerah Paritrana kepada kepala daerah dan provinsi yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial.
BP Jamsostek juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) melalui inisiatif PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), sebuah inovasi perluasan kepesertaan dengan skema keagenan.
Terhitung sejak 2017 hingga akhir Desember 2019, PERISAI ini telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,1 juta peserta dengan total iuran Rp159,2 miliar yang dilakukan oleh 6.241 PERISAI aktif dan tersebar di seluruh Indonesia.
Kata Agus, selain fokus pada pekerja di dalam negeri, BPJamsostek juga memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perlindungan kepada para PMI ini dimulai sejak masa persiapan kerja, penempatan kerja, hingga kembali ke tanah air selepas kontrak kerja berakhir.
"Kita terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para PMI agar menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari," katanya.
Terhitung Desember 2019, sebanyak 544,5 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJamsostek dengan nilai iuran mencapai Rp101,8 miliar.
Pembayaran Klaim
Sementara itu, sepanjang tahun 2019, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJamsostek mengalami peningkatan sebesar 21,2% atau mencapai Rp29,2 triliun.
Perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp26,6 triliun terhadap 2,2 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 31,3 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp858,4 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 182,8 ribu kasus dengan nominal Rp1,56 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 39,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp118,33 miliar.
"Sepanjang Tahun 2019, program JKK juga melaksanakan manfaat RTW kepada 901 orang peserta dimana sebanyak 748 orang sudah kembali bekerja," ujar Agus.
Manfaat Return to Work (RTW) dari program JKK memastikan pekerja yang mengalami cacat sebagian tetap untuk mendapatkan kesempatan bekerja lagi, baik dengan keterampilan baru, ataupun posisi yang baru dimana disabilitas yang diderita tidak mengganggu produktivitas kerja sehari-hari.
Agus mengemukakan manfaat JKK-RTW ini, BPJamsostek tidak tanggung-tanggung memberikan manfaat sampai sembuh untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tanpa batasan biaya.
"Selain itu pekerja yang mengalami cacat sebagian juga akan diberikan pelatihan atau reskilling keterampilan baru agar tetap dapat terus berkarya meski dengan keterbatasan", tambah Agus.
Untuk memastikan layanan terbaik bagi peserta, sampai akhir Desember 2019, BPJamsostek telah bekerja sama dengan 7.254 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan Pusat Layanan Kembali Bekerja (PLKB) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Upaya BPJamsostek dalam memberikan manfaat yang optimal bagi peserta ini akhirnya diganjar predikat Certificate of Excellence dari organisasi jaminan sosial sedunia yang dinamakan International Social Security Association (ISSA) pada Oktober 2019.
Predikat ini merupakan bukti upaya BPJamsostek dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja melalui program JKK RTW. Selain itu, satu penghargaan lainnya juga diberikan oleh ISSA pada BPJamsostek yaitu pada bidang Information and Communication Technology (ICT) dengan kategori Certificate of Excellence in Social Security Administration.
Sementara itu, pada September 2019, BPJamsostek juga menerima penghargaan dari ASSA (ASEAN Social Security Association) dalam ASSA Recognition Awards pada kategori Innovation terkait PERISAI.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020