Kapolresta Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menegaskan bahwa di wilayah hukum yang menjadi tanggung jawabnya harus bebas dari sepeda motor dengan knalpot blong atau menimbulkan suara bising karena mengganggu masyarakat.


"Sesuai atensi pimpinan, Kota Palangka Raya harus bebas dari knalpot bising pada tahun ini," kata Jaladri di Palangka Raya, Rabu.

Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut menegaskan, selama dua minggu pada Januari 2020 pihaknya berhasil menindak 98 pengendara yang menggunakan knalpot bising.

Selain memberikan sanksi tilang kepada para pengendara yang melanggar aturan yang sudah ditentukan dalam undang-undang lalu lintas, mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar merelakan knalpot sepeda motornya itu dimusnahkan.

"Selain kami kenakan sanksi tilang dan membayar denda Rp500 ribu, knalpot yang digunakan tidak standar kami musnahkan dengan cara memotong," katanya.

Menurut dia, polisi juga sudah mengimbau seluruh komunitas motor, sekolah, dan penjual knalpot bising di setiap bengkel untuk tidak menggunakan knalpot mengeluarkan suara berisik tersebut, agar Kota Cantik, sebutan Palangka Raya, bebas dari suara bising knalpot tidak standar itu.

Hal itu untuk mewujudkan Palangka Raya bebas dari sepeda motor dengan knalpot blong berkeliaran di jalan raya. Apabila masih ada masyarakat yang menggunakan knalpot tidak standar itu maka petugas juga tidak akan segan-segan menindak dan memberikan sanksi tilang, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Penindakan terhadap pengendara knalpot bising ini akan kami lakukan sampai Kota Palangka Raya bebas dari hal tersebut," katanya.

Jaladri mengimbau kepada para orang tua agar jangan pernah mengizinkan anaknya untuk membeli knalpot bising, yang bisa membuat pendengaran pengendara lain menjadi terganggu.

"Kepada para orang tua diharapkan memberikan hadiah kepada anaknya yang bermanfaat, jangan memberikan hal yang negatif sehingga bisa berurusan dengan kepolisian," kata Jaladri.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020