Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Paser  dipastikan diundur pelaksanaannya karena menyesuaikan kondisi bahwa pada tahun yang sama akan digelar pilkada.


"Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setelah Pemilihan Bupati atau setelah 23 September 2020, "kata Jarkawi  Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kamis (23/1).

Sebelumnya DPMPD Paser merencanakan pilkades dilaksanakan pada Maret atau pertengahan 2020. Namun akhirnya mengalami perubahan menyesuaikan kondisi yang ada.

Menurut dia, Pilkades akan digelar di 52 desa ada di sejumlah kecamatan.

Saat ini lanjut dia, DPMPD Kabupaten Paser tengah mempersiapkan tahapan untuk pelaksanaannya.

Diantaranya mempersiapkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang habis masa jabatannya tahun ini.

"Karena penyelenggara Pilkades itu dilaksanakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jadi kami siapkan BPD yang habis masa jabatannya tahun ini," jelas Jarkawi.

Meski Pilkades serentak ini digelar di penghujung 2020, namun sejak 2019 sudah ada beberapa Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya, dan digantikan oleh pejabat sementara (Pjs).

Jarkawi mengatakan proses pergantian kades ke Pjs tidak terlalu rumit. BPD hanya mengusulkan nama-nama kepada bupati melalui camat dan tidak memerlukan pelantikan. Cukup dengan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Paser.

“Tidak perlu dilantik. Nama-nama diusulkan ke Bupati setelah itu Pjs langsung menjalankan tugas tugasnya,” ujar Jarkawi.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020