Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Perwakilan pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) Kabupaten Berau belum menemui kata sepakat soal upah minimum sektor kabupaten (UMSK) pertambangan batu bara 2012 meski sudah enam kali melakukan perundingan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Berau Drs. Fatah Hidayat, M.M. di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Minggu, mengatakan bahwa perundingan keenam di Kantor Disnakertrans sekitar medio April lalu. Namun, belum menemui kesepakatan lantaran kedua pihak sama-sama bertahan pada keputusannya.

Seiring meningkat harga kebutuhan pokok, para pekerja menuntut kepada perusahaan agar UMSK yang selama ini diterima Rp1,3 juta dinaikkan menjadi Rp1.505.000,00.

Sementara itu, para pengusaha yang tergabung dalam Aspindo hanya menyanggupi sesuai dengan kemampuannya Rp1,4 juta.

"Antara Aspindo dan perwakilan pekerja sama-sama keras pada pendiriannya. Jadi, gagal terus dan tidak mencapai titik temu," kata Fatah Hidayat.

Disnakertrans, kata dia, tidak bisa mengintervensi kedua pihak, baik Aspindo maupun perwakilan buruh. Akan tetapi, pihaknya hanya bisa menjembatani antara kedua pihak, sekaligus memberikan solusi apa yang terbaik untuk mereka.

Kendati belum menemui titik kesepakatan, kata Hidayat, hingga kini Aspindo sedang melakukan perundingan internal menanggapi permintaan perwakilan buruh, mengingat pendapatan atau kemampuan perusahaan tersebut tidak sama.

"Kalau sampai 31 Mei belum juga ada kesepakatan, terpaksa UMSK lama yang sebesar Rp1,3 juta diberlakukan lagi. Tapi, kami harapkan sebelum tanggal 31 Mei ada kata sepakat. Supaya perekonomian buruh bisa lebih mapan," kata Hidayat.

Sementara itu, Bupati Berau Drs. H. Makmur HAPK, M.M. meminta kepada pihak Aspindo lebih transparan.

Jika masih belum menemui kesepakatan, Bupati menyarankan perwakilan Aspindo dan pekerja melakukan studi banding ke daerah terdekat, seperti Kukar, Samarinda, Paser, atau Malinau, untuk dijadikan pembanding, sekaligus dijadikan acuan agar menemui kata sepakat.  (*)

Pewarta: Helda Mildiana

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012