Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Pemprov Kaltim melalui dinas terkait sedang menyiapkan 1.000 orang inspektur tambang yang ditargetkan terpenuhi pada 2014, terutama untuk pengawasan kegiatan pertambangan yang menyalahi peraturan.
"Tim ini memiliki berbagai kewenangan, di antaranya dapat dapat menghentikan kegiatan pertambangan yang menyalahi peraturan," ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim H Amrullah di Samarinda, Sabtu.
Untuk itu, guna memenuhi target penyiapan inspektur tambang itu, maka pemenuhannya dilakukan secara bertahap dan kini telah dimulai dengan melatih 25 calon inspektur tambang, katanya.
Ke-25 calon inspektur tambang yang dilatih itu berasal dari Distamben Kaltim dan Distamben di 14 kabupaten dan kota, sedangkan pelatihannya digelar 68 hari di Balikpapan, mulai 30 April hingga 6 Juli 2012.
Dalam pelatihan, mereka mendapat 41 materi, di antaranya materi studi kasus kelompok, percakapan Bahasa Inggris (Conversation Class), penyusunan laporan hasil inspeksi, studi kasus perorangan, dan seminar kertas kerja kelompok.
Para pemateri berasal dari Dirjen Mineral dan Batubara - Kementerian Energi dan Sumberdaya Manusia (ESDM), Pusdiklat Mineral dan Batubara.
Kemudian dari Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan dari Sekolah Tinggi Teknologi Mineral Indonesia.
Selain pelatihan, calon Inspektur Tambang juga melakukan praktek lapangan, yakni ke beberapa perusahaan pertambangan, seperti PT Indominco Mandiri, PT Anugerah Bara Kaltim, dan PT Mahakam Sumber Jaya.
Menurutnya, eksploitasi sumber energi tak terbarukan dan sumber daya mineral termasuk batubara, masih berlanjut hingga beberapa puluh tahun ke depan, sehingga Kaltim harus menyiapkan Inspektur Tambang agar pengawasan terhadap operasional tambang dapat maksimal.
Inspektur tambang memiliki peran penting dalam upaya mencapai praktek pertambangan yang benar, kelompok ini akan bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan, jelasnya.
Para Instruktur tambang memiliki kewenangan dan pengaruh besar dalam setiap kegiatan pertambangan, apalagi jika tambang tersebut tidak ramah lingkungan, maka tim ini akan menindak.
Inspektur Tambang dapat menghentikan sementara untuk seluruh atau sebagian kegiatan pertambangan, kemudian mengajukan penghentian secara bertahap kepada Kepala Inspektur Tambang.
Pengajuan kepada Kepala Inspektur Tambang dilakukan jika ditemukan hal-hal yang dinilai membahayakan keselamatan, atau menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain memiliki kewenangan yang besar terhadap pertambangan, lanjutnya, inspektur tambang juga memiliki banyak aspek terhadap bidang yang diawasi, sehingga para inspektur harus cerdas, cermat, dan berkompeten. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Tim ini memiliki berbagai kewenangan, di antaranya dapat dapat menghentikan kegiatan pertambangan yang menyalahi peraturan," ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim H Amrullah di Samarinda, Sabtu.
Untuk itu, guna memenuhi target penyiapan inspektur tambang itu, maka pemenuhannya dilakukan secara bertahap dan kini telah dimulai dengan melatih 25 calon inspektur tambang, katanya.
Ke-25 calon inspektur tambang yang dilatih itu berasal dari Distamben Kaltim dan Distamben di 14 kabupaten dan kota, sedangkan pelatihannya digelar 68 hari di Balikpapan, mulai 30 April hingga 6 Juli 2012.
Dalam pelatihan, mereka mendapat 41 materi, di antaranya materi studi kasus kelompok, percakapan Bahasa Inggris (Conversation Class), penyusunan laporan hasil inspeksi, studi kasus perorangan, dan seminar kertas kerja kelompok.
Para pemateri berasal dari Dirjen Mineral dan Batubara - Kementerian Energi dan Sumberdaya Manusia (ESDM), Pusdiklat Mineral dan Batubara.
Kemudian dari Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan dari Sekolah Tinggi Teknologi Mineral Indonesia.
Selain pelatihan, calon Inspektur Tambang juga melakukan praktek lapangan, yakni ke beberapa perusahaan pertambangan, seperti PT Indominco Mandiri, PT Anugerah Bara Kaltim, dan PT Mahakam Sumber Jaya.
Menurutnya, eksploitasi sumber energi tak terbarukan dan sumber daya mineral termasuk batubara, masih berlanjut hingga beberapa puluh tahun ke depan, sehingga Kaltim harus menyiapkan Inspektur Tambang agar pengawasan terhadap operasional tambang dapat maksimal.
Inspektur tambang memiliki peran penting dalam upaya mencapai praktek pertambangan yang benar, kelompok ini akan bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan, jelasnya.
Para Instruktur tambang memiliki kewenangan dan pengaruh besar dalam setiap kegiatan pertambangan, apalagi jika tambang tersebut tidak ramah lingkungan, maka tim ini akan menindak.
Inspektur Tambang dapat menghentikan sementara untuk seluruh atau sebagian kegiatan pertambangan, kemudian mengajukan penghentian secara bertahap kepada Kepala Inspektur Tambang.
Pengajuan kepada Kepala Inspektur Tambang dilakukan jika ditemukan hal-hal yang dinilai membahayakan keselamatan, atau menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain memiliki kewenangan yang besar terhadap pertambangan, lanjutnya, inspektur tambang juga memiliki banyak aspek terhadap bidang yang diawasi, sehingga para inspektur harus cerdas, cermat, dan berkompeten. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012