Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana melaksanakan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKM) bagi non aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun 2020.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim M Sa'duddin kepada awak media di Samarinda, Sabtu,mengatakan alokasi program tersebut sudah dianggarkan.

"Jadi tinggal eksekusi saja. Jika Gubernur Kaltim Isran Noor oke dan setuju. Kita sosialisasikan dan laksanakan," kata Sa'duddin.

Atas persetujuan Gubernur Isran Noor itu, maka BPKAD Kaltim segera melakukan koordinasi dengan operator pelaksana program tersebut.

Jaminan tersebut sebagai bentuk perhatian Pemprov Kaltim kepada non ASN yang selam ini membantu pemerintah dan mengabdikan diri mereka kepada bangsa.

"Adanya jaminan ini. Tentu juga ada konsekuensi yang diharapkan pemerintah kepada tenaga non ASN. Sehingga ada timbal balik. Sepatutnya, kesejahteraan tenaga kontrak juga terjamin," jelasnya.

Ke depan bukan hanya JKK-JKM, tapi program jaminan hari tua atau pensiun bagi non ASN.

"Ini murni aspirasi Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi. Kami masih merumuskan bagaimana pelaksanaannya. Mohon doanya saja," jelasnya.

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020