Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Ketua Komisi IV bidang Pendidikan DPRD Kalimantan Timur Ahmad Abdullah mengatakan selama ini tanggung jawab sosial perusahaan atau "Corporate Social Responsibility" (CSR) belum optimal dilaksanakan di daerah itu.
"Terkait dengan itu, maka saya berharap kepada semua perusahaan swasta maupun perusahaan miliki negara atau yang dikenal dengan BUMN/BUMD agar memberikan perhatian terhadap peningkatan mutu pendidikan di Kaltim," ujar Abdullah di Samarinda, Kamis.
Menurut dia, tanggung jawab perusahaan dalam membantu masyarakat di sekitarnya telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM).
Dalam Pasal 74 UU PT menyebutkan, setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Jika tanggung jawab tersebut tidak dilakukan, maka perseroan terkait bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan lebih tegas juga ada dalam UU PM, terutama dalam pasal 15 huruf b, yakni setiap penanam modal berkewajiban melaksankan tanggung jawab sosial perusahaan.
Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, seperti dalam pasal 34 ayat (1) UU PM.
Di sisi lain, dia mengaku salut dengan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) karena bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei, perusahaan itu memberikan beasiswa untuk 1.418 pelajar dan mahasiswa senilai Rp2,7 miliar.
Beasiswa tersebut untuk pelajar yang menuntut ilmu di lima kabupaten dan kota di Kaltim, yakni Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang, Tarakan dan Kabupaten Berau.
Selain itu, ada juga beasiswa yang khusus diberikan oleh PT Jamsostek Cabang Samarinda, yakni untuk 570 pelajar dan mahasiswa di Samarinda dengan total senilai Rp1,080 miliar.
Rincian beasiswa khusus dari Cabang Samarinda adalah, untuk tingkat SD sebanyak 359 siswa yang masing-masing menerima Rp1,8 juta, sehingga total senilai Rp646,2 juta.
Kemudian beasiswa untuk SMP dan yang sederjat sebanyak 121 siswa yang masing-maisng menerima Rp1,8 juta, sehingga total beasiswa yang dikucurkan untuk Sekolah Menengah Pertama ini senilai Rp217,8 juta.
Beasiswa untuk tingkat SMA dan yang sederajat bagi 56 siswa yang masing-masing menerima senilai Rp2,4 juta, sehingga total beasiswa bagi Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan ini senilai Rp134,4 juta.
Sedangkan beasiswa untuk tingkat perguruan tinggi bagi 34 mahasiswa yang masing-masing mendapat Rp2,4 juta sehingga total beasiswa yang dikeluarkan Rp81,6 juta.
"Saya salut dengan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi ini, saya berharap perusahaan lain, terutama yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan di Kaltim, dapat meniru pola yang ditempuh oleh Jamsostek," ujar Abdullah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Terkait dengan itu, maka saya berharap kepada semua perusahaan swasta maupun perusahaan miliki negara atau yang dikenal dengan BUMN/BUMD agar memberikan perhatian terhadap peningkatan mutu pendidikan di Kaltim," ujar Abdullah di Samarinda, Kamis.
Menurut dia, tanggung jawab perusahaan dalam membantu masyarakat di sekitarnya telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM).
Dalam Pasal 74 UU PT menyebutkan, setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Jika tanggung jawab tersebut tidak dilakukan, maka perseroan terkait bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan lebih tegas juga ada dalam UU PM, terutama dalam pasal 15 huruf b, yakni setiap penanam modal berkewajiban melaksankan tanggung jawab sosial perusahaan.
Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, seperti dalam pasal 34 ayat (1) UU PM.
Di sisi lain, dia mengaku salut dengan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) karena bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei, perusahaan itu memberikan beasiswa untuk 1.418 pelajar dan mahasiswa senilai Rp2,7 miliar.
Beasiswa tersebut untuk pelajar yang menuntut ilmu di lima kabupaten dan kota di Kaltim, yakni Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang, Tarakan dan Kabupaten Berau.
Selain itu, ada juga beasiswa yang khusus diberikan oleh PT Jamsostek Cabang Samarinda, yakni untuk 570 pelajar dan mahasiswa di Samarinda dengan total senilai Rp1,080 miliar.
Rincian beasiswa khusus dari Cabang Samarinda adalah, untuk tingkat SD sebanyak 359 siswa yang masing-masing menerima Rp1,8 juta, sehingga total senilai Rp646,2 juta.
Kemudian beasiswa untuk SMP dan yang sederjat sebanyak 121 siswa yang masing-maisng menerima Rp1,8 juta, sehingga total beasiswa yang dikucurkan untuk Sekolah Menengah Pertama ini senilai Rp217,8 juta.
Beasiswa untuk tingkat SMA dan yang sederajat bagi 56 siswa yang masing-masing menerima senilai Rp2,4 juta, sehingga total beasiswa bagi Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan ini senilai Rp134,4 juta.
Sedangkan beasiswa untuk tingkat perguruan tinggi bagi 34 mahasiswa yang masing-masing mendapat Rp2,4 juta sehingga total beasiswa yang dikeluarkan Rp81,6 juta.
"Saya salut dengan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi ini, saya berharap perusahaan lain, terutama yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan di Kaltim, dapat meniru pola yang ditempuh oleh Jamsostek," ujar Abdullah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012