Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur M Jauhar Efendi menyatakan penyedia jasa telekomunikasi dan operator seluler harus melengkapi empat syarat untuk mendirikan menara telekomunikasi seluler sesuai peraturan yang berlaku.

"Empat syarat yang harus dilengkapi itu adalah izin mendirikan bangunan, izin gangguan, melengkapi peralatan penangkal petir dan penyediaan genset secara mandiri," ujar Kadiskominfo Provinsi Kaltim M Jauhar Efendi di Samarinda, Minggu.

Sedangkan untuk kekuatan menara, kata dia, harus mampu menahan terpaan angin hingga 120 kilometer (km) per jam, sementara rata-rata kekuatan angin yang terjadi di Indonesia termasuk di Kaltim berkisar 60 kilometer per jam.

Kekuatan menara juga harus tahan terhadap gempa dengan kekuatan tertentu, namun rata-rata di Kalimantan tidak ada gempa. Meski demikian kemungkinan itu harus tetap dipertimbangkan.

Jauhar juga mengatakan, saat ini sejumlah daerah di Kaltim khususnya di kawasan perkotaan banyak berdiri menara telekomunikasi seluler.

Menara tersebut di satu sisi menunjukkan pelayanan operator seluler kepada pelanggan yang semakin meningkat karena sesuai dengan kebutuhan. Namun di sisi lain, ada juga yang tidak indah dalam estetika tata kota, sisi keamanan perhubungan serta lingkungan sekitar.

Terkait dengan itu, lanjut dia, ada pemerintah kabupaten dan kota yang menerbitkan peraturan tentang tata cara pendirian menara telekomunikasi selular. Tujuannya adalah untuk menata keindahan, keamanan dan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi pajak atau yang dikenal dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara terpisah, Ketua Kelompok Kerja Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (Atisi) Maruli Simamora mengatakan, layanan telekomunikasi merupakan salah satu sektor pembangunan yang dicanangkan pemerintah pusat.

Menurut dia, pencanangan oleh pemerintah mengacu dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN), termasuk bertumpu pada Masterplan Percepatan, Perluasan dan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Ia menambahkan, telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan peningkatan ekonomi serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Pembangunan tiap menara telekomunikasi saat ini telah digunakan oleh beberapa operator seluler sehingga biaya yang harus dikeluarkan untuk pembangunan menara telekomunikasi dapat dihemat.

Keberadaan radiasi menara komunikasi juga tidak membahayakan bagi kesehatan, sehingga semua pihak diminta agar tidak apriori terhadap keberadaan menara. Apalagi menara tekomunikasi justru berdampak positif bagi masyarakat dan pemerintah. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012