Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur diminta  segera menyelesaikan proses analisa beban kerja (ABK) dan analisa jabatan (anjab) pegawai.

"Seluruh pimpinan OPD diminta segera menyelesaikan proses ABK dan anjab pegawai," kata Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin di Penajam, Jum'at.

Setelah menyelesaikan proses ABK dan anjab pegawai, katanya, selanjutnya mereka harus segara menyerahkan hasil itu kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan.

Analisa beban kerja dan analisa jabatan pegawai, kata dia, akan menjadi dasar usulan jumlah formasi pegawai kepada pemerintah pusat.

"ABK dan anjab pegawai akan menentukan kebutuhan pegawai di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara." ujarnya.

Selanjutnya "input" data ABK dan anjab pegawai dijadikan dasar untuk mengajukan kebutuhan pegawai kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kabupaten Penajam Paser Utara akan mengajukan permohonan formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 202, setelah tidak mendapatkan jatah pada 2019.

Daerah setempat tidak mendapat jatah formasi CPNS para rekrutmen 2019 karena terlambat memasukkan data analisa beban kerja dan analisa jabatan pegawai kepada Kemenpan RB.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu informasi lanjutan dari Kemenpan RB mengenai penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2020.

"Kemenpan RB telah mengumumkan pendaftaran penerimaan CPNS 2020, tapi belum ada petunjuk teknis," ucap Khairuddin.

Oleh karena itu, katanya, proses penerimaan atau pendaftaran CPNS 2020 yang dijadwalkan dibuka pada November 2019, kemungkian molor atau tertunda dari jadwal yang telah ditentukan tersebut.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019