Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Azwar SH, mengatakan tersangka kasus narkoba yang melibatkan lima anggota Polres Nunukan, Kalimantan Timur, akan disidangkan pada awal Mei 2012 di pengadilan negeri setempat.
Kepada wartawan di Nunukan, Sabtu, Azwar mengatakan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus narkoba itu dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke PN Nunukan, Jumat (20/4), untuk menunggu proses selanjutnya.
Kelima tersangka tersebut adalah AKP Bambang (mantan Kasat Narkoba), bersama empat anggotanya masing-masing Briptu Ikbal, Briptu Apeng Yulianis, Briptu David dan Bripka Agung.
Mereka diduga menghilangkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram milik salah seorang tersangka asal Jawa Timur yang tertangkap Desember 2011.
Menurut Azwar, setelah melalui pemeriksaan di Polda Kalimantan Timur, kelimanya dinyatakan terbukti menghilangkan barang bukti dan proses selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan.
Dia menambahkan, pada persidangan nanti akan ditangani Kasi Pidana Umum Rusli SH selaku ketua JPU. Kelima tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikoterapika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kemudian pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang menukar barang bukti subsidair pasal 140 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang menghalang-halangi, dan mempersulit proses penyidikan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang diajukan kepolisian Polda Kaltim, lanjut Azwar, berupa gula pasir dan tawas seberat 1,2 kilogram yang merupakan pengganti sabu-sabu yang dihilangkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Kepada wartawan di Nunukan, Sabtu, Azwar mengatakan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus narkoba itu dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke PN Nunukan, Jumat (20/4), untuk menunggu proses selanjutnya.
Kelima tersangka tersebut adalah AKP Bambang (mantan Kasat Narkoba), bersama empat anggotanya masing-masing Briptu Ikbal, Briptu Apeng Yulianis, Briptu David dan Bripka Agung.
Mereka diduga menghilangkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram milik salah seorang tersangka asal Jawa Timur yang tertangkap Desember 2011.
Menurut Azwar, setelah melalui pemeriksaan di Polda Kalimantan Timur, kelimanya dinyatakan terbukti menghilangkan barang bukti dan proses selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan.
Dia menambahkan, pada persidangan nanti akan ditangani Kasi Pidana Umum Rusli SH selaku ketua JPU. Kelima tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikoterapika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kemudian pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang menukar barang bukti subsidair pasal 140 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang menghalang-halangi, dan mempersulit proses penyidikan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang diajukan kepolisian Polda Kaltim, lanjut Azwar, berupa gula pasir dan tawas seberat 1,2 kilogram yang merupakan pengganti sabu-sabu yang dihilangkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012