Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser akan membuka kesempatan bagi calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen pada Desember 2019 hingga Maret 2020. 


“Untuk jalur perseorangan, Desember 2019 sudah mulai bisa masukan berkas ke KPU hingga Maret 2020,” kata Ketua KPU Paser usai rapat Pokja Media Kehumasan, di Kantor KPU, Kamis (24/10).

Jika tidak ada perubahan dari aturan sebelumnya, diketahui untuk calon jalur independen diperlukan dukungan suara minimal 10 persen dari jumlah penduduk yang masuk dalam daftar pemilih.

Namun kata Qayyim dalam waktu dekat ini, tanggal 26 Oktober 2019, KPU Paser bakal menggelar rapat pleno penetapan jumlah dukungan untuk calon kepala daerah melalui jalur independen. 

“Sepuluh persen dari pemilih kita sebelumnya 185 ribu lebih, artinya dukungan suara untuk independen sekitar 18 ribu-an. Nantilah tanggal 26 kita rapat,” ucap Qayyim.

Menurut dia, setelah  rapat pleno penetapan jumlah dukungan calon perseorangan, selanjutnya pada  Desember-Maret  berkas masuk ke KPU untuk diverifikasi.

“Pada bulan Juni baru mereka yang perseorangan bisa mendaftarkan pasangannya, begitu juga calon dari partai politik,” ucap Qayyim.(MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019