Tiga pelaku pembakaran lahan berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat, dari tiga pelaku dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan Satreskrim Polres Kutai Barat.
Kedua tersangka diamankan lantaran membuka lahan dengan cara membakar apalagi saat ini di Kutai Barat berstatus siaga darurat penanganan bencana kekeringan, kabut asap, kebakaran hutan dan lahan
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Ida Bagus Kade kepada pers di Barong Tongkok, Jumat menjelaskan, Satgas Penegakan Hukum Karhutla yang dibentuk Kapolres Kutai Barat AKBP I Putu Yuni Setiawan berhasil mengamankan pelaku pembakaran lahan dari dua tempat kejadian berbeda yakni di Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok dengan luas lahan yang terbakar dua hektare oleh tersangka T (38P dan M (39) 39, satu lokasi lainnya di Kampung Keay Kecamatan Damai satu hektare oleh D (57).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka yakni dua bilah parang, dua buah korek api dan abu bekas ranting pohon yang terbakar.
Selain itu ditambahkan seluruh pelaku memiliki motif yang sama yakni membuka lahan dengan cara membakar hutan.
"Modusnya sama yaitu pembersihan dan pembukaan lahan namun dengan cara yang tidak benar yaitu membakar dan melanggar undang-undang, sehingga api yang menyala meluas dan tidak dapat terkontrol," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP Tentang Pembakaran Lahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan dan mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan apalagi saat ini kabut asap menyelimuti wilayah Kutai Barat dan kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak baik korporasi maupun perorangan yang melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran saat situasi bencana kabut asap seperti sekarang.
"Setiap masyarakat yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar seluas apapun itu lahannya akan kami lakukan penindakan tegas, karena saat ini status untuk kabut asap sudah sangat memprihatinkan, sehingga kami mengimbau untuk membuka lahan tidak boleh dengan cara membakar," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
Kedua tersangka diamankan lantaran membuka lahan dengan cara membakar apalagi saat ini di Kutai Barat berstatus siaga darurat penanganan bencana kekeringan, kabut asap, kebakaran hutan dan lahan
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Ida Bagus Kade kepada pers di Barong Tongkok, Jumat menjelaskan, Satgas Penegakan Hukum Karhutla yang dibentuk Kapolres Kutai Barat AKBP I Putu Yuni Setiawan berhasil mengamankan pelaku pembakaran lahan dari dua tempat kejadian berbeda yakni di Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok dengan luas lahan yang terbakar dua hektare oleh tersangka T (38P dan M (39) 39, satu lokasi lainnya di Kampung Keay Kecamatan Damai satu hektare oleh D (57).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka yakni dua bilah parang, dua buah korek api dan abu bekas ranting pohon yang terbakar.
Selain itu ditambahkan seluruh pelaku memiliki motif yang sama yakni membuka lahan dengan cara membakar hutan.
"Modusnya sama yaitu pembersihan dan pembukaan lahan namun dengan cara yang tidak benar yaitu membakar dan melanggar undang-undang, sehingga api yang menyala meluas dan tidak dapat terkontrol," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP Tentang Pembakaran Lahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan dan mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan apalagi saat ini kabut asap menyelimuti wilayah Kutai Barat dan kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak baik korporasi maupun perorangan yang melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran saat situasi bencana kabut asap seperti sekarang.
"Setiap masyarakat yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar seluas apapun itu lahannya akan kami lakukan penindakan tegas, karena saat ini status untuk kabut asap sudah sangat memprihatinkan, sehingga kami mengimbau untuk membuka lahan tidak boleh dengan cara membakar," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019