Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dijadwalkan akan menyerahkan artis Kris Hatta (31) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis ,19 September 2019 untuk menjalani persidangan.


Berkas kasus penganiayaan yang membuat Kris harus berurusan dengan penegak hukum telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak kejaksaan pada Rabu, 18 September 2019.

"(P21) tanggal 18 September 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi Antara, Rabu.



Seperti yang diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan artis Kris Hatta sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap lelaki benama Antony Hilenaar.

Penetapan tersangka yang bersangkutan, kata Argo, dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.



Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.



Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem metah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Arumanto


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019