Bank Indonesia (BI) memotong biaya transfer dana secara kliring serta menambah slot waktu kegiatan kliring tersebut mulai 2 September ini. BI juga menaikkan batas maksimal jumlah nilai uang per transaksi.
 

“Slot waktunya transfer dari 5 kali sehari menjadi 9 kali sehari,” terang Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan Bimo Epyanto, Senin. Kemudian ada juga slot waktu untuk pembayaran yang sebelumnya hanya 2 kali sehari, juga menjadi 9 kali.

Jumlah maksimal nominal uang yang per transaksi kliring menjadi Rp1 miliar dari sebelumnya Rp500 juta. Ada pun biaya yang dikenakan kepada nasabah maksimal Rp3.500 per transaksi dari mulanya Rp5.000, sementara biaya yang dikenakan BI kepada bank dari Rp1.000 per transaksi menjadi Rp600.

“Jadi, bank mengenakan kepada nasabahnya biaya dari lima ribu rupiah menjadi tiga ribu lima ratus rupiah, dan BI mengenakan kepada bank enam ratus rupiah dari sebelumnya seribu rupiah,” papar Bimo.

Seluruh kegiatan yang tercakup dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, juga dalam ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

Seluruh kebijakan ini untuk mengefisienkan waktu maupun biaya. Dengan begitu dunia usaha dapat berputar lebih cepat dan pada gilirannya menciptakan daya saing yang lebih baik lagi.

“Jadi mendorong perekonomian jadi lebih maksimal,” kata Bimo.

Kepala Kantor Perwakilan BI Balikpapan Bimo Epyanto. (novi abdi/Antara)

Menurut Kepala Perwakilan BI Balikpapan tersebut, walaupun pengurangan biaya transaksi kelihatannya kecil, tapi bagi nasabah atau perusahaan yang melaksanakan puluhan hingga ratusan transaksi per hari tentu pengurangan biaya bisa sangat berarti. Apalagi penambahan slot waktu yang menjadikan transaksi menjadi lebih leluasa. 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019