Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat dengan barang bukti sabu-sabu seberat hampir satu kilogram dengan modus dibungkus kotak susu.


Selain barang bukti sabu-sabu, petugas kepolisian juga menemukan barang bukti ribuan pil inek yang dibungkus dalam pembungkus makanan ringan merek tertentu.

Wakapolresta AKBP Dedi Agustono kepada awak media di Samarinda, Jumat, menjelaskan, barang bukti narkoba tersebut didapatkan dari tersangka berinisial KSH (24), warga Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang.

"Kami mendapati tersangka saat mengendarai sepeda motor skywave melintasi jalan DI Panjaitan, pada 28 Agustus 2019 sekitar pukul 17.20 Wita, saat itu petugas tersangka terlihat mencurigakan, dan ketika petugas melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkoba, dan kemudian tersangka kami amakan," kata Dedi.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 988,42 gram atau hampir seberat satu kilogram.

Selain itu, petugas juga menemukan sebanyak 1448 butir pil inek, dengan jenis yang berbeda, yakni yang berwarna biru berjumlah 500 butir dan sisanya sebanyak 988 butir berwarna hijau, kedua barang bukti inek tersebut dibungkus dengan bungkus makanan ringan.

"Saat hendak kami periksa, tersangka sempat membuang barang bukti yang telah dibungkus dengan plastik warna hitam itu di jalanan," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti narkotika tersebut berasal dari luar Kota Samarinda dan hendak dibawa ke Samarinda.

Saat ini tersangka yang diduga sebagai kurir telah diamankan di Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan, dan mendalami kasus ini, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka KHS bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan minimal lima tahun penjara.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019